Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola sedang bergerak cepat dalam kasus pengaturan pertandingan. Sejauh ini, Satgas sudah sudah memiliki enam berkas perkara dari tujuh tersangka skandal tersebut.
ADVERTISEMENT
Tujuh tersangka yang dimaksud ialah Dwi Irianto (eks anggota Komite Disiplin PSSI), Johar Lin Eng (mantan Anggota Eksekutif PSSI), Priyanto (eks Komite Wasit PSSI), Anik Yuni Artikasari (wasit futsal), Nurul Safarid (wasit), Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Wasit PSSI), dan Vigit Waluyo.
Ketua Tim Media Satgas, Kombes Pol. Argo Yuwono, menuturkan Satgas siap melimpahkan berkas-berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hingga kini, Satgas baru melimpahkan berkas perkara milik Vigit lantaran lima berkas lainnya masih harus dilengkapi.
Sebetulnya lima berkas tersebut sudah pernah dilimpahkan ke Kejagung. Hanya saja, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap.
“Terkait Satgas, pada tanggal 25 Maret kami sudah mengirimkan berkas perkara tersangka Vigit ke Kejagung,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2019).
ADVERTISEMENT
Pelimpahan berkas itu sesuai rencana Satgas. Pada pekan lalu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebut bahwa pelimpahan berkas Vigit akan dilakukan pekan ini.
Vigit sendiri sudah mendekam di Lapas Sidoarjo lantaran tersangkut kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sejak 28 Desember lalu. Langkah Satgas ke depan, menurut keterangan Argo, belum memerinci perihal penahanan dan hukuman Vigit.
“(Dia) ‘kan ditahan di sana beda (kasus). Nanti (setelah persidangan) hakim yang menentukan hukumannya,” ujar Argo.
Vigit ditetapkan sebagai tersangka karena Satgas menemukan bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pengaturan pertandingan, terutama Liga 2.
Sementara itu, Satgas juga tengah menyiapkan berkas perkara Joko Driyono untuk dilimpahkan ke Kejagung. Hingga kini Satgas tengah memilah bukti-bukti yang akan dikirimkan ke JPU.
ADVERTISEMENT
“Berkaitan pemeriksaan atau pemberkasan tersangka Joko Driyono saat ini masih dilakukan pemberkasan. Artinya, sementara pemeriksaan-pemeriksaan yang lain sudah cukup. Ini sedang kami lakukan pemilahan antara barang bukti materiil dan formil,” tutur Argo.
Joko Driyono menyandang status tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual dalam perusakan, penghancuran, dan penghilangan barang bukti pengaturan pertandingan yang dilaporkan Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara) serta perusakan garis polisi.