Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola sudah menetapkan 16 tersangka selama bertugas sekitar empat bulan. Berangkat dari laporan Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara), Satgas menjaring 10 tersangka.
ADVERTISEMENT
Laporan Lasmi tersebut menggiring Satgas untuk menggeledah Kantor Komite Disiplin (Komdis) PSSI di Rasuna Office Park, Jakarta. Dalam perkembangan hasil penggeledahan itu, ada tindak pidana lain di mana terjadi perusakan dan penghilangan barang bukti di Kantor Komdis.
Pelakunya ialah Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy), dan Abdul Gofur (office boy). Menurut kesaksian tiga pelaku itu, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Joko Driyono adalah aktor yang menyuruh mereka.
Apartemen Jokdri—sapaan Joko Driyono—pun digeledah pada 14 Februari. Hari yang sama Satgas juga melakukan gelar perkara. Alhasil, Jokdri kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Satgas juga melakukan penyidikan kepada Vigit Waluyo (VW). VW ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari karena diduga memberikan uang sebanyak Rp115 juta kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih (mantan anggota Komite Disiplin PSSI). Dana tersebut digunakan sebagai pelicin meloloskan PSMP naik tingkat ke Liga 1.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Satgas juga menetapkan Hidayat (mantan anggota Komite Eksekutif PSSI) sebagai tersangka pada 21 Januari. Ia diduga melakukan percobaan penyuapan kepada Madura FC agar mengalah dari PSS Sleman di banak delapan besar Liga 2 2018.
Dari 16 tersangka itu, Satgas baru melengkapi berkas perkara dari tujuh tersangka.
Enam tersangka atas nama Dwi Irianto (eks anggota Komite Disiplin PSSI), Johar Lin Eng (mantan Anggota Eksekutif PSSI), Priyanto (eks Komite Wasit PSSI), Anik Yuni Artikasari (wasit futsal), Nurul Safarid (wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Wasit PSSI) berkas perkaranya dibuat menjadi lima dan sempat dilimpahkam ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hanya saja, berkas itu dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) merasa belum lengkap.
ADVERTISEMENT
Kini, Satgas punya pekerjaan rumah melengkapi lima berkas tersebut. Satu berkas lainnya yang tengah dilengkapi Satgas ialah milik Vigit.
VW sudah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas pada 18 Maret lalu. Saat ini, berkas perkara Vigit siap dilimpahkan bersama lima berkas sebelumnya.
“Dari laporan milik VW, yang bersangkutan sudah selesai diperiksa. Berkas perkaranya pun sudah jadi. Kalau digabungkan sekarang Satgas punya enam berkas perkara yang siap dilimpahkan ke Kejagung. Masih ada perbaikan berkas. Dalam waktu dekat tuntas dan berharap P21 (dilanjutkan ke persidangan),” ujar Ketua Satgas, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, di Mabes Polri.
Satgas kini berjalan melengkapi berkas perkara milik Hidayat. Yang bersangkutan belum bisa menjalani pemeriksaan karena kondisi kesehatannya menurun.
ADVERTISEMENT
Sembari menunggu pemeriksaan terhadap Hidayat, Satgas sedang melengkapi berkas perkara Jokdri. “Kami juga sedang menyelesaikan berkas perkara tersangka H (Hidayat) di Surabaya. Itu masih proses,” kata Hendro.
Menurut rencana Satgas, pekan depan keenam berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Kejagung.