Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Imbas dari temuan kandungan natrium dehidroasetat, sebuah bahan pengawet yang umumnya digunakan dalam kosmetik, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mencabut sertifikat halal produk roti Okko.
ADVERTISEMENT
Kepala BPJPH , Muhammad Aqil Irham, mengatakn pencabutan ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang mengungkap berbagai pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas untuk menjaga kehalalan produk yang beredar di pasaran.
"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," ungkap Aqil seperti dikutip dari laman resmi BPJPH, Kamis (8/8).
Menurut Aqil, setelah hasil temuan BPOM dirilis, BPJPH segera bergerak cepat dengan menugaskan tim pengawas untuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPJPH menemukan bahwa PT ARF, selaku produsen roti Okko , telah mengajukan sertifikasi halal melalui platform Sihalal pada 27 Juni 2023, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pada saat pengajuan tersebut, bahan pengawet yang tercantum adalah kalsium propionat, yang sesuai dengan standar halal. Selain itu, auditor halal yang melakukan pemeriksaan bahan dan proses produksi tidak menemukan adanya natrium dehidroasetat.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara proses produksi dan dokumen yang diajukan, yang pada akhirnya mendorong BPJPH untuk mencabut sertifikat halal roti Okko. BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.
"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87," lanjut Aqil.
ADVERTISEMENT
Aqil mengatakan, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran, komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam mematuhi kriteria SJPH yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen yang harus dipatuhi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus-menerus," tegas Aqil.
Aqil juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan JPH. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sangat diperlukan mengingat luasnya cakupan penyelenggaraan JPH.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam sosialisasi mengenai JPH serta mengawasi produk halal yang beredar. Bentuk pengawasan ini dapat berupa pengaduan atau pelaporan langsung kepada BPJPH, sehingga memastikan produk halal yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT