Fore Coffee Resmi Terima Sertifikat Halal dari BPJPH

24 Januari 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fore Coffee Foto: Safira Maharani/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fore Coffee Foto: Safira Maharani/ kumparan
ADVERTISEMENT
Fore Coffee, brand retail kopi ini kini resmi menerima sertifikat halal dari BPJPH. Sertifikat halal diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal (BPJPH) Siti Aminah, kepada CEO Fore, Vico Lomar pada beberapa waktu lalu (16/1).
ADVERTISEMENT
Mengutip unggahan di Instagram resmi LPPOM MUI, kini 178 outlet Fore telah resmi bersertifikat halal. Pemeriksaannya sendiri dilakukan oleh tim LPPOM MUI.
Pada hari penyerahan sertifikat halal, turut hadir Halal Audit Partnership and Services Director LPPOM MUI, Muslich. Penyerahan dilakukan di kantor utama Fore di Jakarta Pusat.
Fore memiliki sertifikat halal dengan nomor: ID00410013672080923. Sertifikat ini akan berlaku hingga 27 Desember 2027.
Kini pelanggan brand kopi yang terkenal dengan menu butterscotch tersebut sudah tidak perlu khawatir lagi, karena Fore halal sekarang.
Fore sendiri merupakan brand retail kopi yang didirikan pada 2018. Nama brand kopi ini diambil dari kata 'forest' yang merupakan harapan perusahaan mereka untuk bisa tumbuh cepat, kuat, tinggi, dan bisa menghidupi sekitar mereka.
ADVERTISEMENT
Brand kopi ini juga populer karena kerap menggunakan teknologi canggih untuk meracik minuman-minumannya. Mereka menggunakan bahan kopi dari petani lokal asli Indonesia.