Jawaban LPPOM soal Viral Produk Makanan dan Minuman dengan Nama Wine sampai Beer

5 Oktober 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan viral soal daftar nama makanan dan minuman dengan unsur "wine", "beer", "tuak", sampai "tuyul" di media sosial. Awal mulanya lantaran ada seorang content creator yang mengungkap gambar mengenai daftar nama makanan dan minuman tersebut di website resmi BPJPH.
ADVERTISEMENT
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat disertifikasi Halal.
Konten ini pun kemudian ramai di media sosial. Kendati demikian, melalui siaran resminya (1/10), BPJPH telah memberikan klarifikasinya. Mereka menegaskan bahwa, pertama, persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya.
Hal ini berarti masyarakat diimbau untuk tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.
Media gathering LPPOM MUI: Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Wajib Sertifikasi Halal di Abuba Cipete, Jakarta (3/10/2024). Foto: Dok. LPPOM MUI
Kedua, BPJPH juga menyebutkan bahwa 32 nama produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diambil dari Sihalal diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Atas pernyataan tersebut, LPPOM melakukan penelusuran internal.
ADVERTISEMENT
Alhasil, LPPOM turut memberikan tanggapan dan menjelaskan bahwa, pertama, menurut data memang ditemukan adanya 25 nama produk dengan kata kunci "wine". Semuanya berupa produk kosmetik. penggunaan kata "wine" berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma).
Hal ini turut dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda, yang kumparanFOOD temui di sela-sela acara pada Kamis (3/10) di Jakarta.
"Jadi hal-hal yang sudah mentradisi kita kecualikan dari Fatwa MUI (nomor 44) itu. Kemarin produk dari temuan-temuan ini ternyata termasuk dalam produk yang dikecualikan dari Fatwa karena itu, nama-nama seperti 'bir pletok' itu sudah mentradisi. Kemudian nama 'wine' itu menunjukkan warna jenis produknya, warna merah wine gitu, bukan untuk nama produk makanan dan minuman," terang Miftahul.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, LPPOM juga menemukan kekeliruan penamaan "beer strudel" yang padahal dimaksudkan adalah "beef strudel". Nama produk "beer strudel" dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha Meylia Kharisma Puspita, berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
"Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama beer strudel, hanya ada nama beef strudel," tulis bunyi keterangan dalam siaran resmi LPPOM tersebut.
Sedangkan untuk produk dengan nama "tuyul" dan "tuak", pihak LPPOM menegaskan bahwa mereka tidak pernah meloloskan produk dengan nama tersebut.