Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menjamurnya kedai kopi, mulai dari kafe kekinian hingga warung pinggir jalan, menandakan bahwa minuman ini telah juga menjadi bagian dari rutinitas harian.
Dari sekian banyak jenis kopi yang beredar, kopi instan atau kopi sachet termasuk yang paling populer. Selain karena praktis, mudah ditemukan di mana saja, mulai dari warung kelontong, minimarket, hingga supermarket, juga harganya yang ramah di kantong.
Namun, pernahkah enggak sih kamu mengecek apakah kopi yang sering kamu konsumsi sudah bersertifikat halal?
Pertanyaan ini mungkin sempat terlintas di pikiran, bukankah kopi berasal dari biji kopi alami? Mengapa masih perlu disertifikasi halal?
Ternyata, menurut Muti Arintawati, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), meskipun biji kopi adalah bahan alami, kopi instan umumnya tidak hanya mengandung kopi saja.
ADVERTISEMENT
Produk ini biasanya sudah dicampur dengan bahan lain seperti gula, susu, dan krimer. Bahkan, beberapa juga mengandung bahan tambahan seperti emulsifier dan perisa atau flavor.
Inilah yang menjadi perhatian. Dikutip dari laman LPPOM MUI, emulsifier, misalnya, bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani. Bila bersumber dari hewan, penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut halal dan disembelih sesuai syariat Islam.
Salah satu contoh emulsifier nabati adalah lesitin nabati. Namun, bahan ini bisa jadi mengandung tambahan seperti enzim phospholipase, yang sumbernya perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah berasal dari mikroba atau hewan.
Selain itu, kopi instan juga sering mengandung flavor atau perasa tambahan. Flavor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu flavor sintetis dan flavor alami. Jika flavor berasal dari hewan atau berbahan dasar asam amino hewani, maka perlu dipastikan bahwa sumbernya halal dan proses produksinya sesuai standar halal.
ADVERTISEMENT
Yang tak kalah penting, flavor yang dibuat untuk meniru aroma atau rasa produk haram seperti babi atau minuman keras, meskipun tidak mengandung unsur haram secara langsung, tetap tidak diperbolehkan dalam sertifikasi halal.