Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Pemerintah terus mendorong penerapan sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, sertifikasi halal tidak hanya penting untuk melindungi konsumen, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha.
"Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya," kata Haikal Hasan dikutip dari laman BPJPH, Senin (10/2).
Salah satu keuntungan yang diperoleh para pelaku usaha adalah dalam memproduksi barang yang berkualitas, karena proses sertifikasi halal mendorong penerapan standar produksi yang lebih higienis dan terjamin.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa produk dari pelaku usaha yang telah bersertifikasi halal juga akan memiliki nilai tambah, seperti meningkatnya kepercayaan konsumen, memperluas jaringan distribusi produk, hingga membuka peluang untuk meraih pasar halal global.
"Bagi konsumen produk, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan. Sedangkan bagi produsen, mereka juga dipermudah dalam upaya menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen," tambah pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Haikal mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang juga ditegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal.
"Konsumsi produk itu pilihan. Produk halal diperbolehkan beredar dengan sertifikat halal, sedangkan produk non-halal juga dapat beredar asalkan disertai keterangan tidak halal," lanjut Haikal.
Adapun produk-produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta barang gunaan lainnya yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan, jasa yang diwajibkan bersertifikat meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Haikal menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
"Artinya, terhitung 18 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut wajib bersertifikat halal. Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran," jelasnya.
Penerapan Sertifikasi Halal
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diberlakukan mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.
Sementara itu, kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri akan ditetapkan oleh Menteri paling lambat pada 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
Untuk para pelaku usaha yang ingin melakukan pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui ptsp.halal.go.id. Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, pelaku usaha dapat mengakses website halal.go.id dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.