Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pan&Co. Sudah Resmi Kantongi Sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag
15 Mei 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kedai makanan ala Jepang yang terkenal karena fluffy pancake-nya, Pan&Co. belum lama ini mengumumkan bahwa mereka sudah menerima sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Sertifikat halal tersebut telah diterbitkan 3 April 2024 dengan nomor sertifikat ID31110016570520224.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sertifikat halal tersebut, Pan&Co terus berupaya untuk menyajikan produk yang berkualitas yang bisa dinikmati oleh semua orang.
"Good News Panfriends! Dengan senang hati, kami mengumumkan bahwa Pan&Co. Jakarta kini sudah bersertifikasi Halal," tulis Pan&Co. di laman media sosial mereka.
Dikutip dari laman BPJPH, ada 119 produk Pan&Co. yang telah tersertifikasi halal.
Ya, saat ini, BPJPH memang tengah gencar mendorong para pelaku usaha yang belum bersertifikat halal untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober mendatang. Imbauan ini sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Para pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban sertifikasi halal sesuai waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin edar.
ADVERTISEMENT
"Kalau mereka di tanggal 18 Oktober ditemukan belum halal, ada sanksi, sanksi pertama pemberian informasi atau ditegur secara lisan atau tulisan, yang kedua adalah produknya tidak boleh beredar, hanya ada 2 sanksi yang kita terapkan bagi pelaku sah yang belum bersertifikat halal di tanggal 18 Oktober 2024," tutur Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, saat ditemui beberapa waktu lalu.