Super Indo Sudah Resmi Kantongi Sertifikat Halal

4 November 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Superindo. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Superindo. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Jumlah ritel yang mengantongi sertifikat halal di Indonesia terus bertambah. Terbaru adalah Super Indo, jaringan ritel yang menyediakan beragam kebutuhan harian ini resmi mendapatkan sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Super Indo telah mengantongi sertifikat halal dengan dua kategori, yaitu jasa penjualan tanpa proses dengan nomor ID00410020402620824, serta jasa penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan dengan nomor ID00410020401140824 sejak 05 September 2024.
Menurut Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, Super Indo telah melewati serangkaian proses tahap pemeriksaan kehalalan yang terstandardisasi melalui LPH LPPOM, salah satunya untuk kategori jasa retailer (supermarket) sesuai standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang ditetapkan hingga akhirnya mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
“Pencapaian ini merupakan bukti komitmen Super Indo dalam menjunjung tinggi standar kualitas dan integritas, serta merupakan jaminan kehalalan sehingga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan terhadap konsumen. Tentu hal ini tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen dan kerja sama yang kuat dari manajemen serta seluruh tim perusahaan,” kata Muti dikutip dari laman LPPOM MUI, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Lion Super Indo, Mr. Boudewijn van Nieuwenhuijzen, menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJPH, LPPOM, dan HSC IPB atas kerja sama dalam proses sertifikasi ini. Menurutnya, pencapaian ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi ritel yang berorientasi pelanggan nomor satu di Indonesia.
“Bagi Super Indo, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan cerminan dari nilai-nilai perusahaan yang selalu mengedepankan kualitas dan kepuasan pelanggan,” ucapnya.
Pantauan harga bahan pokok di Superindo, Kamis (20/4). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menambahkan bahwa Super Indo memperoleh sertifikat halal sesuai dengan amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi ini juga menjadi bagian dari program pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, terutama untuk produk makanan dan minuman.
ADVERTISEMENT
“Saya mengapresiasi atas diperolehnya sertifikat halal Super Indo. Sertifikat halal akan memberikan dampak positif dan nilai tambah kepada pelaku usaha. Dengan jaminan produk halal tersebut Super Indo bisa memberikan kepastian kehalalan kepada masyarakat terutama konsumen muslim,” ujar Aqil.
LPPOM MUI juga terus mendorong para pelaku usaha di bidang retailer, logistik, serta sektor lainnya untuk segera mendaftarkan produk mereka dalam proses sertifikasi halal. Sertifikasi ini tak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen Muslim di Indonesia.
Bagi para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, LPPOM MUI menyediakan layanan pemeriksaan halal yang telah memenuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk laboratorium pengujian halal dan vegan pertama di Indonesia yang telah mendapatkan akreditasi KAN dengan standar ISO/IEC 17025:2017.
ADVERTISEMENT