Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
179 Orang Gugat Perdata Olivia Nathania dan Suami, Nia Daniaty Ikut Terseret
29 Agustus 2022 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 179 orang melayangkan gugatan perdata terhadap anak Nia Daniaty , Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar.
ADVERTISEMENT
Gugatan perdata terhadap anak Nia Daniaty dan suaminya itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan terhadap Olivia dan Rafly, Nia Daniaty ikut terseret sebagai turut tergugat.
“Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," kata kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Alasan Korban Baru Ajukan Gugatan Perdata ke Anak Nia Daniaty dan Suami
Desi mengatakan baru memasukkan gugatan baru-baru ini karena mereka menunggu proses hukum pidana terhadap Olivia usai.
Olivia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam kasus itu, Olivia divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kita lanjut ke gugatan perdata untuk penggantian [uang] dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty sebagai tergugat,” tutur Desi.
Desi mengungkapkan alasan menjadikan Rafly sebagai salah satu tergugat dan Nia sebagai turut tergugat.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu. Ibu Nia Daniaty juga tau ada [kasus] ini, tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucapnya.
Adapun nilai kerugian yang diderita oleh 179 orang yang mendaftarkan gugatan perdata itu sebesar Rp 8,1 miliar.
Sebelumnya ada 225 orang dengan total kerugian yang lebih besar, yakni Rp 9,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut Desi, para korban belum memperoleh ganti rugi terkait kerugian yang mereka alami.
“Tapi mereka sudah lebih mengikhlaskan karena mungkin sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain tetap menuntut haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Emperi Sitorus yang merupakan salah satu korban mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan atas tindakan Olivia.
Emperi mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 50 juta.
Atas kerugian tersebut, Emperi kini harus membayarkan bunga bank yang ada.
"Jadi hampir setahun saya membayar bunga, dengan janji Oi [panggilan Olivia Nathania] anak saya akan masuk PNS. Sampai hari ini masih terus dan berlanjut, baru bulan kemarin saya bayar dengan susah payah," kata Emperi.
ADVERTISEMENT
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:36 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini