Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Berita Populer: Ressa Herlambang-Cleopatra Berdamai; Barang Ferry Irawan
24 Februari 2023 7:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu ada mengenai daftar barang Ferry Irawan yang harus dikembalikan oleh Venna Melinda.
Berikut ini kumparan merangkum 5 kabar di dunia hiburan yang menjadi sorotan sepanjang hari kemarin.
1. Ressa Herlambang Sepakat Damai dengan Cleopatra, Siap Kembalikan Uang Rp 69 Juta
Ressa Herlambang. Foto: Instagram/@ressaherlambang
zoom-in-white
Perbesar
Ressa Herlambang. Foto: Instagram/@ressaherlambang
Ressa Herlambang dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh perempuan bernama Cleopatra atas dugaan penipuan. Ia disebut beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Pelantun lagu Janji Putih itu akhirnya menyambangi Polres Jakarta Utara pada Rabu (22/2) malam. Dalam kesempatan itu, ia dimediasi dengan Cleopatra.
Keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai dan Ressa bersedia mengembalikan uang Rp 69 juta yang sebelumnya ia bawa kabur. Cleopatra juga tengah mengurus proses SP3 untuk menghentikan laporannya.
ADVERTISEMENT
"Perkara saudara Ressa dan Cleo sudah selesai, sudah ada kesepakatan. Jangan sampai ada kesimpangsiuran. Mbak Cleo sudah damai, dan Mas Ressa sudah damai dan dibukukan dengan pernyataan damai," ujar Kasat Reskrim AKBP Febri Imran Jaya.
2. Venna Melinda Tagih Utang Ferry Irawan
Artis Venna Melinda bakal menagih utang suaminya, Ferry Irawan, selama menikah dengannya.
Utang Ferry Irawan tersebut meliputi uang untuk belanja online hingga biaya transportasi.
"Semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry termasuk untuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya," kata kuasa hukum Venna, Noor Akhmad Riyadhi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23./2).
ADVERTISEMENT
3. Digugat Rp 34 M oleh Kakak, Tamara Bleszynski: Ini Tindakan yang Sangat Kejam
Aktris Tamara Bleszynski menganggap gugatan yang didaftarkan sang kakak, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tindakan yang kejam. Terlebih, keduanya merupakan saudara dengan ayah kandung yang sama.
Gugatan yang dimaksud adalah dugaan wanprestasi USD 103 ribu atau senilai Rp 34 miliar yang digunakan untuk pembiayaan pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski, 21 tahun yang lalu.
"Sangat kecewa (digugat), karena menurut saya ini sebuah tindakan yang sangat kejam yang dilakukan oleh kakak saya sendiri kepada saya dan dia pun tidak hadir," ujar Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
4. Tuai Hujatan di Twitter, Jerome Polin: Capek Mental Banget
Jerome Polin sempat menjadi trending topic di Twitter selama beberapa hari. Para netizen memberikan komentar-komentar negatif pada influencer berusia 24 tahun itu, karena dianggap sok asyik dan suka merusak suasana.
ADVERTISEMENT
Hujatan-hujatan netizen tersebut ternyata cukup memengaruhi kondisi mental Jerome Polin. Ia mengungkapkannya di salah satu unggahan Instagram Story.
"Btw.. Sorry ga bisa aktif beberapa hari ini. Jujur mentally lagi capek banget. Gonna get back as soon as possible," tulis Jerome Polin di Instagram Story.
5. Ini Daftar Barang Ferry Irawan yang Harus Dikembalikan oleh Venna Melinda
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, membeberkan sejumlah daftar barang yang diminta kliennya kepada Venna Melinda untuk dikembalikan.
Sunan membacakan surat yang ditulis tangan oleh Ferry Irawan pada 9 Februari lalu.
Ferry Irawan kini mendekam di tahanan Polda Jawa Timur karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Kepada yang terhormat Bro Sunan, minta tolong diambilkan semua barang. Barang pribadi termasuk baju, dokumen akta lahir, paspor dan barang pribadi lainnya di laci sebelah kanan tempat tidur. Obat-obatan dan seluruh isi lacinya, dan box HP. Terima kasih atas kebaikan dan support," kata Sunan saat bacakan surat Ferry di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT