5 Fakta tentang Kasus Narkoba yang Kembali Menjerat Roby Geisha

22 Maret 2022 7:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roby Geisha. Foto: Instagram/@geishaindonesia
zoom-in-whitePerbesar
Roby Geisha. Foto: Instagram/@geishaindonesia
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya mengungkap gitaris R dari band G yang ditangkap karena kasus narkoba. Ia adalah Roby Satria, gitaris band Geisha dan Fourtwnty.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Roby Geisha terjerat kasus narkoba. Ia pernah terlibat di kasus yang sama pada 2013 dan 2015.
Pada Senin (21/3) kemarin, polisi menggelar rilis tentang kasus narkoba yang menjerat Roby Geisha. Berikut ini kumparan telah merangkum fakta-faktanya.
Tersangka Roby Geisha (depan) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
Dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Selatan, polisi membeberkan alasan mengapa Roby mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.
"Jadi, tersangka, karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan, tapi dengan cara yang salah," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Roby Geisha. Polisi akan mencari tahu dari mana Roby mendapatkan barang haram itu.
ADVERTISEMENT
Tersangka Roby Geisha (kiri) bersama asistennya AJ (kanan) saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
Roby Satria alias Roby Geisha memesan ganja melalui asistennya berinisial AJ. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"RS melakukan pemesanan melalui asistennya yang bernama AJ, itu sudah dilakukan beberapa kali," kata Budhi saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roby Geisha bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi itu diperoleh ada orang yang mencurigakan di sebuah studio musik di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka Roby Geisha (kiri) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
Sebelum menangkap Roby Geisha, polisi awalnya menangkap asisten Roby berinisial AJ. Dari tangan AJ, ditemukan paket ganja seberat 8 gram. Berdasarkan keterangan AJ, paket ganja tersebut merupakan milik Roby Geisha.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian mengamankan Roby yang masih ada di wilayah studio musik itu. Dari Roby, ditemukan selinting ganja bekas pakai.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Roby menggunakan ganja itu di sekitar lingkungan studio.
“Penggunaan memang di sekitaran studio tersebut,” ucap Budhi.
Tak sendirian, AJ rupanya juga menggunakan barang haram itu. Kata Budhi, sebagai asisten, AJ bertugas melinting ganja tersebut.
Tersangka Roby Geisha (kiri) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
Roby Geisha telah menjalani tes urine usai ditangkap karena dugaan kasus narkoba. Berdasarkan tes tersebut, ia dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.
"Iya (hasil tes urine positif ganja)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar di kantornya, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
Belum diketahui apakah Roby Geisha juga mengkonsumsi narkoba selain ganja. Terkait itu, menurut Kompol Achmad Akbar, pihaknya bakal melakukan pengembangan lebih dalam.
"Ya, kita faktanya saja yang ditemukan itu. Pasti kita kembangkan," ucapnya.
Pihak kepolisian menampilkan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba oleh Roby Geisha di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
Kini, Roby Geisha dan AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya disangkakan dengan pasal berbeda.
"Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka. Dengan persangkaan pasal, terhadap AJ, Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan untuk tersangka RS disangka Pasal 114 ayat (1) subsider 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," lanjutnya.