Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Fakta Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Fico Fachriza
15 Januari 2022 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komika Fico Fachriza terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba . Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1).
ADVERTISEMENT
Pada saat menangkap Fico Fachriza terkait kasus narkoba, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram. Polisi kemudian menetapkan Fico sebagai tersangka.
Berikut kumparan merangkum 5 fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Fico Fachriza.
1. Fico Fachriza Masih Dalam Pengaruh Narkoba saat Ditangkap
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan kondisi Fico saat ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Pada saat penangkapan yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Donny saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).
2. Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Sintetis sejak 2016
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan sejak kapan Fico sudah mengkonsumsi tembakau sintetis. Zulpan menyampaikannya berdasarkan keterangan dari Fico.
ADVERTISEMENT
“Dari keterangan yang bersangkutan, bahwa saudara FF ini sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini, sejak tahun 2016," ucap Zulpan.
3. Fico Fachriza Mengaku Beli Tembakau Sintetis dari Media Sosial
Pada saat menangkap Fico, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi 1,45 gram tembakau sintetis. Dari hasil pemeriksaan, Fico membeli tembakau sintetis dari media sosial.
“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis sejak 2016. Cara mendapatkannya melalui media sosial (Instagram)," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan polisi telah mengantongi identitas orang yang menyuplai tembakau sintetis untuk Fico. Polisi kini tengah mengejar sang pelaku.
4. Alasan Fico Fachriza Konsumsi Narkoba
Zulpan mengatakan Fico mengkonsumsi sendiri narkoba jenis tembakau sintetis. Zulpan mengungkapkan pria 27 tahun itu menggunakan tembakau sintetis karena sulit tidur.
ADVERTISEMENT
“Mengkonsumsi sendiri dengan alasan untuk membantunya mudah tidur,” ucap Zulpan.
5. Ancaman Hukuman untuk Fico Fachriza
Polisi memiliki beberapa pertimbangan ketika memutuskan menetapkan Fico sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yakni berdasarkan barang bukti yang diperoleh dan hasil tes urine.
Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Ancaman hukumannya) penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Zulpan.