Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
5 Fakta Terkait Muhammad Fauzan Sisitipsi yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
19 Maret 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan , ditangkap jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (17/3) dini hari karena kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Musisi yang akrab disapa Ojan ini ditangkap usai manggung di kawasan Blok M Jakarta Selatan dalam rangka anniversary ke-8 Sisitipsi.
Kini, Ojan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat.
Simak 5 fakta terkait Muhammad Fauzan yang telah menjadi tersangka dalam kasus narkoba.
1. Barang Bukti dari Kasus Muhammad Fauzan Sisitipsi: Biji Ganja hingga Xanax
Dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, diketahui Muhammad Fauzan ditangkap bersama barang bukti yang dikumpulkan dari dua TKP berbeda.
"Penangkapan dilakukan di dua TKP, yang pertama Kamis dini hari di lobby Blok M Square, Jalan Melawai. TKP kedua, yang merupakan pengembangan itu, di Jalan Taman Asri Lama, Florida, Larangan, Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Dari kedua TKP tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa biji ganja, xanax, dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Barbuk yang berhasil diamankan dari TKP pertama, 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram yang ada di karpet mobil, lalu ada obat-obatan lainnya seperti 5 1/2 butir xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, 1 butir pil kapsul lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam," beber Zulpan.
"Sementara di TKP kedua yang berada di Tangerang, kami mengamankan 1 pack kertas vapir merek Radja Mas," tambahnya.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, Ojan diketahui positif THC alias ganja.
2. Hasil Urine Muhammad Fauzan Sisitipsi Positif THC alias Ganja
Dari penangkapan Muhammad Fauzan , polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan obat-obatan terlarang lainnya. Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi, dari hasil tes urine, Ojan dinyatakan positif menggunakan barang terlarang, yaitu ganja.
ADVERTISEMENT
"Tadi hasil tes urine positif THC (ganja)," ungkap Danang di kantornya, Jumat (18/3).
Terkait barang bukti, Danang mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami hal tersebut dalam pemeriksaan.
"Ada biji ganja dan obat-obatan psikotropika. Nanti masih kita dalami dan lengkapnya akan kita sampaikan," pungkasnya.
3. Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan, Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Polisi menetapkan vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (29), sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka ini merupakan buntut penangkapan terhadapnya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakbar pada Kamis (17/3) dini hari.
"Kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama MFL (Muhammad Fauzan Lubis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (18/3).
Zulpan mengatakan penangkapan Fauzan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Dia ditangkap di lobby Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan yang dilakukan, Zulpan menyebut pihaknya menemukan sejumlah barang haram di dalam mobil milik Fauzan. Berdasarkan hasil tes urine, pria yang akrab disapa Ojan ini juga terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan positif mengandung tetra hydro canabinoid (ganja) dan benzodiazepine," katanya.
4. Muhammad Fauzan Sisitipsi Kenal Ganja sejak 2010 dan Pernah Konsumsi Sabu
Dalam rilis kasusnya di Polres Metro Jakarta Barat, polisi mengungkap bahwa Muhammad Fauzan Lubis mengenal ganja sejak lama.
"Mulai mengenal ganja sejak tahun 2010," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3).
Tersangka Muhammad Fauzan Lubis Sisitipsi menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Selain mengonsumsi ganja, Muhammad Fauzan Lubis rupanya pernah pula memakai sabu. Hanya saja, ia sudah berhenti mengonsumsi sabu sejak beberapa tahun lalu.
"Juga pernah mengonsumsi sabu dari 2014 hingga 2019. 2019 berhenti menggunakan sabu," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
5. Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Muhammad Fauzan Sisitipsi Terancam 5 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Muhammad Fauzan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3).
Muhammad Fauzan sebelumnya diamankan polisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3) dini hari.
Sebelum diamankan polisi, ia sempat manggung bersama personel Sisitipsi lainnya di sebuah kafe pada Rabu (16/3) malam. Mereka saat itu merayakan hari jadi Sisitipsi yang ke-8 tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan Muhammad Fauzan diamankan ketika ia berjalan ke arah mobilnya.