Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Adiknya Jadi Korban Penganiayaan, Verlita Evelyn: Keluarga Kena Dampak Psikis
6 Juni 2022 18:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Adik Verlita Evelyn , Justin Frederick , kini harus menjalani perawatan di rumah sakit. Pria berusia 23 tahun itu menjadi korban penganiayaan yang sempat terjadi di ruas Tol Dalam Kota beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi kini tengah memproses kasus tersebut. Verlita mengatakan bahwa keluarganya baru kali ini berurusan dengan pihak kepolisian.
"Kita, tuh, baru ini, ya, mengalami kasus hukum, ya. Kita selama ini enggak pernah," ucap Verlita Evelyn di Gedung DPR RI, Senin (6/6).
Kejadian ini juga rupanya memberikan dampak bagi keluarganya. Kata Verlita, psikis keluarganya ikut terganggu lantaran persoalan tersebut.
"Jadi, beberapa hari ini cukup membuat dampaknya itu ke psikis sebagai keluarga," ujar Verlita.
Verlita dan keluarga kini memang terus berusaha untuk mengontrol emosi mereka. Kata Verlita, dia bahkan berusaha untuk tak melihat berita mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Makanya saya berusaha untuk tidak terlalu mengikuti berita yang berkembang di sosial media," tuturnya.
"Itu untuk menjaga agar psikis kita enggak emosi," tambah Verlita.
Lebih lanjut, Verlita menekankan kini keluarga masih fokus pada kesembuhan sang adik. Mereka bahkan belum mau menanyakan hal yang lebih dalam kepada Justin.
ADVERTISEMENT
"Justru kita sama sekali enggak membahas hal itu. Baru bahas keadaan dia. Sementara kita enggak mengusik sesuatu yang membuat dia enggak enak," pungkasnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPR RI Indah Kurnia, Justin Frederick, di ruas Tol Dalam Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Faisal dikenakan dengan penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Ada satu orang lagi yang ditangkap dalam kasus ini. Dia, yakni Ali Fanser. Ali merupakan ayah dari Faisal. Ali diketahui berperan menyundul Justin sebelum Faisal memukuli Justin secara brutal.
ADVERTISEMENT