Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aditya Zoni Ngaku Dipersulit untuk Berkomunikasi dan Bertemu Anak
17 Juli 2024 12:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum Aditya Zoni , Abdullah Emile Oemar Alamudy, buka suara mengenai kesulitan kliennya untuk berkomunikasi dengan anak nya, Zayn Serdar Enver Warman.
ADVERTISEMENT
Menurut Emile, Aditya Zoni sudah beberapa kali dipersulit untuk berkomunikasi dengan sang anak. "Jadi, beberapa kali Adit nelepon enggak diangkat. Telepon ke suster (yang mengurus anak) enggak diangkat juga," kata Emile di Pengadilan Agama Cibinong.
Emile mengatakan, Aditya Zoni mulai kesulitan untuk berkomunikasi dengan anak sejak istrinya, Yasmine Ow, mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan.
"Itu sekira tiga minggu atau sebulan lalu-lah. Komunikasi, kan, tertutup, ya, sementara untuk ketemu anak harus komunikasi dulu. Enggak bisa terus ujug-ujug nyamperin," tuturnya.
Kuasa Hukum Aditya Zoni Berusaha Bangun Komunikasi dengan Pihak Yasmine Ow
Karena itu, Emile berusaha membangun komunikasi dengan pihak kuasa hukum Yasmine. Komunikasi ini dilakukan untuk menemukan kesepakatan, khususnya mengenai anak.
ADVERTISEMENT
"Kita enggak mau ada sulit komunikasi lagi. Harapan kami kalau memang pisah jangan persulit ketemu anak," ucapnya.
Menurut Emile, belum ada kesepakatan antara Aditya dan Yasmine terkait hak asuh anak. "Makanya, saya lagi berbicara dengan kuasa hukum Yasmine, seperti apa responsnya, nanti ya," kata dia.
Kuasa hukum Yasmine Ow, Machi Ahmad, sempat menanggapi mengenai hak asuh anak. Machi yakin Yasmine bisa memperoleh hak asuh anak. Sebab, anak Yasmine masih berusia di bawah 5 tahun, sehingga wajib berada di bawah pengawasan dan perawatan sang ibu.
"Saya rasa klien saya tidak ada ketakutan, ya, karena memang anak itu masih di bawah umur masih 1,5 tahun," tutur Machi.
Machi tidak ambil pusing mengenai Aditya yang berupaya mendapatkan hak asuh anak. Menurutnya, Aditya berhak melakukan hal itu.
ADVERTISEMENT
"Itu hak tergugat, ya, enggak ada masalah, tinggal hakim yang menentukan saja siapa yang berhak. Tapi, dalam hal ini sudah sepakat kok untuk melanjutkan ke persidangan, jadi tinggal saling mengajukan pembuktian aja," ucap Machi.