Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
20 Juni 2024 8:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum membuat laporan ke polisi, pihak Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo . Somasi itu dilayangkan setelah Agnez membawakan lagu Bilang Saja di tiga event yang diselenggarakan Holywings Group (HWG). Agnez menyanyikan lagu itu tanpa izin.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan laporan ke polisi terhadap Agnez Mo merupakan tindak lanjut dari somasi tersebut.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga," kata Minola di Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini.
Alasan Ari Bias Laporkan Agnez Mo ke Polisi
Minola menyebut Agnez Mo tidak memiliki iktikad baik baik. Oleh karena itu, laporan kepolisian dinilai menjadi langkah yang tepat untuk menindaklanjuti persoalan itu.
ADVERTISEMENT
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias (berjudul) Bilang Saja dalam live concert tanpa memilki izin," tutur Minola.
"Tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," tambahnya.
Mengenai kerugian, hingga kini juga masih dalam proses perhitungan. Namun, dalam somasi sebelumnya, Ari meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 Miliar.
"Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola.
Minola yakin betul proses hukum bakal berjalan sebagaimana mestinya. Kata Minola, menilai tindakan Agnez Mo telah memenuhi unsur.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 ayat (2), ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam somasi sebelumnya, pihak Ari juga mencantumkan nama PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Group (HWG). Namun, Minola menekankan bahwa pihak HWG sudah beriktikad baik.
"Dari pembicaraan (dengan) mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo di mana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu sudah jadi tanggung jawab Agnez Mo," tutur Minola.
Ari merupakan pencipta lagu-lagu hits Agnez Mo seperti Bilang Saja dan Bukan Milikmu Lagi. Beberapa waktu lalu dia melarang Agnez Mo untuk membawakan karya-karyanya.
Ari mengaku bahwa sejak 2004, dirinya tak pernah menerima royalti atas lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.