Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

20 Juni 2024 8:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agnez Mo, At Gold House Menjadi Tuan Rumah Gala Emas 2024 di The Music Center di Los Angeles, CA, AS (11/5/2024). Foto: Fati S/ABACAPRESS.COM via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Agnez Mo, At Gold House Menjadi Tuan Rumah Gala Emas 2024 di The Music Center di Los Angeles, CA, AS (11/5/2024). Foto: Fati S/ABACAPRESS.COM via REUTERS
ADVERTISEMENT
Penyanyi Agnez Mo dilaporkan oleh komposer dan pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan itu dimasukkan ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Sebelum membuat laporan ke polisi, pihak Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo. Somasi itu dilayangkan setelah Agnez membawakan lagu Bilang Saja di tiga event yang diselenggarakan Holywings Group (HWG). Agnez menyanyikan lagu itu tanpa izin.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan laporan ke polisi terhadap Agnez Mo merupakan tindak lanjut dari somasi tersebut.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga," kata Minola di Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini.
Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Alasan Ari Bias Laporkan Agnez Mo ke Polisi

Minola menyebut Agnez Mo tidak memiliki iktikad baik baik. Oleh karena itu, laporan kepolisian dinilai menjadi langkah yang tepat untuk menindaklanjuti persoalan itu.
ADVERTISEMENT
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias (berjudul) Bilang Saja dalam live concert tanpa memilki izin," tutur Minola.
"Tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," tambahnya.
Mengenai kerugian, hingga kini juga masih dalam proses perhitungan. Namun, dalam somasi sebelumnya, Ari meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 Miliar.
"Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola.
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Minola yakin betul proses hukum bakal berjalan sebagaimana mestinya. Kata Minola, menilai tindakan Agnez Mo telah memenuhi unsur.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 ayat (2), ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam somasi sebelumnya, pihak Ari juga mencantumkan nama PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Group (HWG). Namun, Minola menekankan bahwa pihak HWG sudah beriktikad baik.
"Dari pembicaraan (dengan) mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo di mana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu sudah jadi tanggung jawab Agnez Mo," tutur Minola.
Ari merupakan pencipta lagu-lagu hits Agnez Mo seperti Bilang Saja dan Bukan Milikmu Lagi. Beberapa waktu lalu dia melarang Agnez Mo untuk membawakan karya-karyanya.
Ari mengaku bahwa sejak 2004, dirinya tak pernah menerima royalti atas lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.