Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dwi, Muhammad Firdaus, mengaku bahwa dalam nota pembelaan, pihaknya berharap hukuman Dwi diringankan menjadi enam bulan rehabilitasi. Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Dwi dituntut sembilan bulan menjalani masa rehabilatasi.
“Hasilnya akan dipertimbangkan oleh hakim selama satu minggu, jadi sidang lagi Kamis minggu depan. Agendanya adalah putusan,” ungkap Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Menurut Firdaus, pihaknya berharap agar nota pembelaan yang diajukan bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Terlebih, Firdaus menilai bahwa tuntutan JPU tak berdasarkan pada fakta persidangan.
“Karena jelas-jelas dokter bilang 3-6 bulan, ahli bilang kurang lebih sama angkanya. Tapi, kok, jaksa malah 9 bulan. Ini berarti apa yang dipertimbangkan jaksa enggak sesuai dengan fakta,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Ya, semoga hakim bisa mempertimbangkan serta mengabulkan apa yang kami minta,” tambah Firdaus.
Dwi Sasono Rindu Berkumpul Bersama Istri dan Anak-anaknya.
Firdaus mengungkapkan bahwa Dwi juga berharap pledoi yang dibacakannya bisa dikabulkan majelis hakim. Apalagi Dwi sudah berharap bisa bertemu dan berkumpul lagi dengan keluarga dan anak-anaknya.
“Sedih, sih, pasti ada, ya, dia. Karena kan kangen, tapi yang jelas semangat, sih, karena kita masih punya kesempatan. Mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan kita, sehingga bisa mengabulkan apa yang kita ajukan,” katanya.
Lebih lanjut, Firdaus menanggapi soal Widi Mulia yang sealu hadir mendampingi Dwi menjalani persidangan secara virtual dari RSKO Cibubur. Katanya hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan perizinan.
ADVERTISEMENT
“Boleh, kok, memang diperbolehkan mendampingi. Tapi dengan izin tentunya. Saya enggak tahu kalau itu (permintaan), yang saya tahu dari pertama sidang beliau selalu ditemani istrinya,” pungkasnya.