Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan, akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Rabu (27/11). Keduanya tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Kasus narkotika yang menyeret Nunung dan Iyan bermula dari penggerebekan pada 19 Juli lalu di kediaman wanita 55 tahun itu. Saat itu, polisi menemukan sisa sabu bekas pakai seberat 0,36 gram yang diserahkan Iyan. Sementara, Nunung membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke kloset.
Nunung mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang tersebut sejak 20 tahun lalu. Sementara, Iyan lebih lama, yakni 24 tahun lalu.
Atas perbuatannya, Nunung dan Iyan diduga melanggar Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk mereka.
Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Nunung dan Iyan 1,5 tahun rehabilitasi. Keduanya dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Pihak Nunung mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum Nunung dan Iyan berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi kepada kliennya.
Dalam persidangan, Nunung juga mengungkapkan alasannya meminta vonis lebih ringan kepada majelis hakim. Pemain sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini mengatakan ia mempunyai tanggung jawab bagi keluarga besarnya.
Nunung mengatakan bahwa ia saat ini harus membiayai belasan anak yang masih bersekolah. Selain itu, Nunung juga harus merawat ibundanya yang masuk rumah sakit karena kanker lidah.
"Yang Mulia, mohon kami berdua direhab yang seringan-ringannya," kata Nunung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Usai menjalani sidang, Nunung yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan JPU kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Saya optimis diberi (vonis) yang seringan-ringannya, pasti. Kita ngikut ajalah, optimis di bawah tuntutan," ucap Nunung.
Setelah ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Nunung dan Iyan sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Dari tes asesmen, keduanya direkomendasikan untuk direhabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Hingga saat ini, Nunung dan Iyan masih menjalani rehab di sana.