Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Audrey Davis , Sandy Arifin, mengatakan kliennya selama beberapa hari terakhir telah menjalani konseling serta pendampingan dari psikolog .
ADVERTISEMENT
Sandy menuturkan bahwa ayah Audrey, David Bayu, telah mempersiapkan psikolog.
"Iya, ada (psikolog) pihak keluarga menyiapkan juga. Aku enggak tahu (sudah berapa lama), tapi sudah beberapa minggu ini lah," kata Sandy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
"Lebih berkonseling lah biar lebih tenang, masih sebatas menenangkan," sambungnya.
David Bayu Berikan Pendampingan untuk Anak
Sandy mengatakan David Bayu dan istri juga memberikan pendampingan kepada Audrey. Mereka memastikan sang anak memperoleh pendampingan yang ia butuhkan saat ini.
"Ya, masih butuh mungkin konseling, istirahat tapi masih terus ditemani sama mas David dan ibunya. Jadi mereka berdua sangat concern sekali terhadap putrinya dan selalu menemani hari demi hari," ucap Sandy.
Di sisi lain, terkait laporan dari Audrey, Sandy mengatakan, polisi terus melakukan penelusuran. Audrey sebelumnya membuat laporan terkait ancaman yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus Audrey, kemarin ada pemeriksaan tambahan beberapa saksi yang kita hadirkan dari pihak keluarga satu (orang), dari pihak kerabat ada satu (orang). Jadi ada dua orang saksi yang menguatkan laporan dari kak Audrey sendiri," kata Sandy.
"Jadi mungkin dalam waktu dekat, bilamana nanti ada keterangan tambahan dan bukti yang dibutuhkan kami akan informasikan ke teman-teman," pungkasnya.
Polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila yang dibintangi Audrey.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 30 Juli lalu. Kedua orang yang berhasil diamankan itu adalah MRS (22 tahun) laki-laki, yang tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sementara satu orang lainnya adalah JE (35 tahun), laki-laki, bertempat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.