Anak Rita Sugiarto Mengaku Sudah Sekitar 3 Tahun Konsumsi Sabu

19 Mei 2021 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, dihadirkan di rilis penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (19/5). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, dihadirkan di rilis penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (19/5). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Raffi Zimah, anak pedangdut Rita Sugiarto, ditangkap polisi pada Senin (17/5) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Ia kedapatan memiliki barang bukti berupa 0,9 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 27 tahun itu juga telah menjalani tes urine. Hasilnya menyatakan ia positif mengonsumsi amphetamine.
Rilis penyalahgunaan narkoba anak penyanyi dangdut RIta Sugiarto, Raffi Zimah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (19/5). Foto: Ronny
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Raffi Zimah bukan baru-baru ini mengonsumsi sabu.
"Sudah cukup lama. Katanya, sudah cukup lama dia gunakan," ucap Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Raffi Zimah pada kesempatan yang sama. Ia mengaku sudah sekitar tiga tahun mengonsumsi barang terlarang tersebut.
"Sudah lama, sekitar tiga tahunlah, dua tahun tiga tahunan," ucap anak Rita Sugiarto itu.
Rilis penyalahgunaan narkoba anak penyanyi dangdut RIta Sugiarto, Raffi Zimah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (19/5). Foto: Ronny
Raffi Zimah juga mengaku awalnya hanya mencoba-coba mengonsumsi narkoba.
"Mau coba aja, coba. Awalnya coba," ujar Raffi Zimah.
"Semuanya sama, pasti karena pergaulan," timpal Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari penangkapan Raffi Zimah, polisi melakukan pengembangan serta berhasil mengamankan LW dan AK. Keduanya adalah pemasok sabu untuk anak Rita Sugiarto tersebut.
Raffi Zimah, yang kini telah menjadi tersangka, disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.