Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penolakan demi penolakan pun berdatangan terhadap RUU tersebut. Hingga akhirnya, DPR dan pemerintah memutuskan untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
Soal penarikan RUU Permusikan diketahui dari unggahan akun Twitter Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan (KNTL RUUP). "Teman-teman, ada berita baik bahwa RUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17.00 WIB hari ini," tulis KNTL RUUP, seperti dilihat kumparan, Senin (17/6) malam.
Aktivis dari KNTL RUUP, Wendi Putranto membenarkan bahwa RUU Permusikan telah ditarik dari Prolegnas oleh DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat antara Baleg DPR dan Kemenkumham.
"Rapatnya itu agendanya membahas evaluasi daftar rancangan Prolegnas, salah satu keputusannya resmi menarik RUUP dari RUU Prolegnas tahun 2015-2019. Jadi sudah resmi proses RUU ini berhenti“ kata Wendi kepada kumparan.
Di lain kesempatan, Anang Hermansyah selaku inisiator RUU Permusikan mengapresiasi keputusan DPR dan pemerintah menarik RUU Permusikan dari Prolegnas. Menurut dia, hal itu sesuai dengan aspirasi dari para stakeholder musik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Saya menyambut positif atas kesepatan Baleg DPR dan pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas,” kata Anang, Selasa (18/6).
Pada mulanya, menurut Anang, RUU Permusikan diusulkan untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadi di sektor musik. Namun, dalam perjalanannya, terdapat subtansi materi RUU dinilai menyimpang dari khitah bermusik, khususnya terkait kebebasan berekspresi dan berkarya. “Tak ada jalan lain, RUU ini harus ditarik,” ucapnya.
Akhirnya, Anang pada 6 Maret lalu mengirimkan secara resmi surat penarikan RUU Permusikan dari daftar Prolegnas. Dalam surat itu, ia menyampaikan dua alasan penarikan RUU Permusikan. Alasan pertama ialah karena adanya tanggapan dan masukan dari komunitas musik di Tanah Air terhadap sejumlah subtansi materi RUU.
ADVERTISEMENT
Alasan berikutnya adalah, rencana musyawarah besar (Mubes) stakeholder musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan yang terjadi dalam permusikan di Indonesia. “Disepakati akan digelar Mubes stakeholder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita,” tutur Anang.
Anang berharap rencana pertemuan stakeholder musik di Indonesia melalui Mubes harus segera dilaksanakan. Sehingga bisa merespons persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia.
“Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di tanah air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembuk bersama melalui musyawarah,” tutup Anang.