Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Steve Emmanuel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan 16 Juli lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan kokain.
“Seharusnya, dari awal, itu (rehabilitasi) adalah hak pecandu. Kenapa itu tidak dimasukkan? Jadi, membingungkan juga, ya. Kasihan. Kenapa harus dipaksakan, Steve kan bukan pengedar?” ucap Andi ketika ditemui di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Andi sebelumnya benar-benar berharap Steve dapat putusan rehabilitasi oleh hakim. Steve dikatakan Andi Soraya adalah seorang pecandu, yang menggunakan narkoba untuk mengatasi dirinya yang cepat panik.
Andi Soraya pernah dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam persidangan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel.
ADVERTISEMENT
“Penyakit OCD (Obsessive Compulsive )-nya itu, untuk menenangkan diri, membuatnya lebih kreatif, lebih percaya diri. Dia orangnya nervous, lho. Makanya, kalau ketemu dia, dia tidak pernah stand still. Itulah, ada sisinya yang sedikit kurang percaya diri,” tuturnya.
Meski divonis bersalah atas kepemilikan 92,04 gram kokain, lelaki berusia 35 tahun tersebut dinyatakan tidak terbukti mengedarkan narkoba. Terkait itu, Andi Soraya mengaku bersyukur.
“Aku bilang ke Steve, ‘Kita syukuri dulu bahwa sudah terbantahkan pasal pengedar kamu. Sembilan tahun itu, kalau kamu mau banding, insyaallah, dicoba saja,’” ujar aktris berusia 43 tahun tersebut.
Menutup perbincangan, Andi menegaskan dirinya tetap menginginkan agar Steve bisa menjalani rehabilitasi sebelum merampungkan masa hukuman dan kembali bebas.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan, dia bisa memilah lagi pergaulannya, lebih bijak dalam menyikapi kehidupan. Ini menjadi pembelajaran juga karena dia bukan bujang yang tidak memiliki anak. Dia harus memikirkan bahwa apa yang dia lakukan itu berdampak bagi anaknya,” pungkas Andi Soraya.
Kasus narkotika yang menjerat Steve bermula dari penangkapan terhadap pria kelahiran Oktober 1983 itu di lobi Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018. Saat menangkap Steve, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.