Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Angger Dimas Hampir Adu Jotos dengan Adik Yudha Arfandi di Sidang Kematian Dante
9 September 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ayah mendiang Dante, Angger Dimas , nyaris adu jotos dengan adik Yudha Arfandi yang bernama Ivan (30). Keduanya hadir di sidang lanjutan kasus kematian Dante di PN Jakarta Timur, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
"Berawal dari katanya saya kan dicariin, dicari sama siapa? Kok kayak jagoan semua. Ini kan anak gue dimatiin. Jangan begitulah. Dan juga jangan bawa anggota dewan segala. Enggak pantas. Ini kan kasus pembunuhan di atas pembunuhan. Enggak usah lah," kata Angger ditemui di PN Jakarta Timur.
Angger bahkan mengancam akan melaporkan pihak Yudha Arfandi lantaran kejadian konfrontasi yang menimpanya.
"Pasti. Sekarang juga mungkin saya lapor. Tadi ada beberapa kali kontak fisik. Gue cuma diam aja. Lapor mungkin habis ini kali," jelas Angger.
Adik Yudha Arfandi Buka Suara
Adik Yudha Arfandi, Ivan, mengaku terprovokasi karena Angger Dimas bertepuk tangan ketika melihat Ivan tengah diwawancara awak media.
ADVERTISEMENT
"Kami kayak gitu (emosi) karena pas turun mobil si Angger langsung tepuk tangan. Kan ngaco, enggak etis," kata salah satu perwakilan keluarga Yudha.
Situasi yang tadinya panas saat ini sudah mereda hingga kedua pihak meninggalkan PN Jakarta Timur.
Terlihat beberapa petugas keamanan turun tangan dan berupaya melerai kedua pihak agar tak terjadi pertikaian di Pengadilan Negeri.
Yudha Arfandi telah didakwa menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia di kolam renang daerah Duren Sawit pada 27 Januari 2024.
Yudha mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih napas dan membuat Dante tidak panik ketika berenang.
Atas perbuatan Yudha, Dante meninggal dunia. Yudha Arfandi kemudian didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.