Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkotika
11 Oktober 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Musisi Anji menjalani sidang vonis terkait kasus narkotika, Senin (11/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang itu, majelis hakim membacakan vonis untuk pelantun lagu Dia tersebut.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim dalam sidang menyatakan bahwa Anji terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.
Atas perbuatannya tersebut, Anji divonis empat bulan rehabilitasi. Majelis hakim memvonis Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur,” ujarnya.
“Selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” tambah majelis hakim.
Setelahnya, majelis hakim menanyakan kesediaan Anji atas vonis tersebut. Anji mengaku menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.
“Terima, Yang Mulia,” ujar Anji sambil menganggukkan kepala.
Selain kepada Anji, hakim menanyakan itu ke pihak jaksa penuntut umum. Jaksa juga menerima vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
“Terima,” tukasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Anji lima bulan rehabilitasi.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine, dia dinyatakan positif menggunakan ganja.