Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ardhito Pramono Akan Diisolasi Sebelum Jalani Rehabilitasi
21 Januari 2022 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas RSKO, Bayu Koli Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan Ardhito.
Kata Bayu, pihaknya akan segera melakukan rehabilitasi terhadap pelantun lagu Bitterlove itu. Namun, sebelumnya, Ardhito Pramono akan menjalani proses isolasi terlebih dahulu.
“Karena saat ini sedang ada protokol covid di RSKO, untuk pasien baru rehabilitasi jadi harus kita PCR, isolasi dulu nanti kalau hasil PCR-nya negatif baru kita masukan ke tahapan rehabilitasi,” ungkap Bayu, dihubungi media, Jumat (21/1).
Kata Bayu, isolasi merupakan prosedur yang harus dijalani para pasien baru sebelum masuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
“Seperti pasien-pasien lain lah jadi bukan karena Ardhito public figure, semuanya sesuai SOP-nya,” tutur Bayu.
Nantinya, lanjut Bayu, terhadap Ardhito bakal kembali dilakukan asesmen. Proses tersebut akan menentukan program rehabilitasi untuk pemain film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini itu.
ADVERTISEMENT
“Tahapan rehabilitasi yang pertama yaitu detoksifikasi. Mohon doanya juga mudah-mudahan pasien AP bisa menjalankan rehabilitasi di RSKO dengan baik,” ungkapnya.
Mengenai lamanya rehabilitasi, akan ditentukan pada kondisi pasien. Namun, secara umum rehabilitasi rawat inap yang direkomendasikan ialah selama tiga bulan.
“Jadi dari tiga bulan itu kita akan report, kita akan bersurat kepada penyidik intinya gitu. Kita akan menjelaskan kondisi pasien seperti apa,” ucapnya.
“Nanti kalau dari penyidik punya pertimbangan bahwa, 'Oh saya minta dia tetap dilanjutkan sampai nanti proses hukum berjalan' ya silakan,” tambah Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Pihak penyidik punya kewenangan terhadap pelantun lagu Trash Talking itu.
“Bisa saja suatu saat Ardhito ingin di-BAP, atau dimintai keterangannya, ya, itu proses lah intinya gitu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ardhito ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 12 Januari lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4,8 gram.
Ardhito disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ardhito terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.