Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Armor Toreador Didakwa 2 Pasal, Cut Intan Nabila: Semoga Bisa Kasih Efek Jera
28 Oktober 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Selebgram Cut Intan Nabila menghadiri sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa sang suami, Armor Toreador . Dalam sidang pertama ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Armor dengan dua pasal.
ADVERTISEMENT
Pertama adalah pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian yang kedua adalah itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Intan mengaku lega usai mendengar dakwaan JPU. Ia berharap proses sidang terus berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah sudah sampai sidang, semoga sidang minggu depan lebih lancar, sebagaimana semestinya," ujar Cut Intan Nabila kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10).
Meski trauma, Intan berusaha untuk tegar. Ia berharap Armor jera dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Trauma sih pasti, cuma fokus dengan persidangan aja. Ya semoga dengan kasus ini bisa memberikan efek jera juga," ucap Cut Intan.
"Khususnya untuk semua laki-laki di luar yang masih melakukan kekerasan juga. Aku pribadi sekarang fokus ke kebahagiaan aku sama anak juga," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Agar segera lupa dengan trauma yang ia rasakan, mendekatkan diri pada Tuhan dan anak-anak menjadi solusi paling ampuh bagi Cut Intan. Dengan begitu, baginya perlahan ia mampu setidaknya melupakan sakit masa lalunya.
"Mendekatkan diri ke Allah ya, semua ujian dan cobaan akan lebih mudah dijalanin kalau mendekatkan diri ke Allah, berpikir positif juga," kata Cut Intan.
Akibat perbuatannya Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Atas perbuatannya itu, tim penyidik pun turut menerapkan pasal berlapis untuk menghukum Armor.
Penangkapan Armor dilakukan atas adanya informasi Armor hendak melarikan diri. Upaya itu dilakukannya lantaran video penganiayaan yang ia lakukan sudah mulai ramai di bahas di media sosial.