Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham soal Merek Gen Halilintar
19 Agustus 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan Anofial lantaran merek 'Gen Halilintar' yang pernah didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatannya, Anofial, meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
Di poin kedua gugatan tersebut, Anofial meminta hakim membatalkan putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
"Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek “GENHALILINTAR + Lukisan” Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek “GENHALILINTAR + Lukisan” atas nama PENGGUGAT," seperti tertulis dalam petitum gugatannya.
Anofial juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara.
ADVERTISEMENT
"Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup petitum gugatan tersebut.
Dalam SIPP tersebut, juga tertulis soal jadwal persidangan. Rencananya sidang akan digelar pada tanggal 22 Agustus mendatang.
Hingga saat ini, pihak Kemenkumham belum memberikan respons atas gugatan ayah Atta Halilintar ini.