Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Babysitter yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara
7 Agustus 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indah Permata Sari (27), mantan babysitter yang menganiaya anak dari selebgram, Aghnia Punjabi , divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Safrudin, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (7/8).
Indah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis Indah ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Indah dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Karena terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan," ucap Hakim Safrudin dalam amar putusannya.
Indah terbukti melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu berusia 3,5 tahun hingga menyebabkan luka berat.
Bentuk penganiayaan itu seperti menjewer, memukul hingga membalurkan minyak kutus-kutus ke tubuh korban. Hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan, barang bukti, dan keterangan ahli.
ADVERTISEMENT
"Setelah kejadian itu, anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Indah, Haitsam Nurli Brantas Anarki, menyatakan akan mengkaji putusan itu, termasuk masih mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.
"Tapi kalau memang itu yang terbaik sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana 3 tahun 6 bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin 4 tahun," kata Haitsam.
Kilas Balik Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Babysitter
Seorang babysitter di Kota Malang, Indah Permata Sari (27), menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3,5 tahun. Korban mengalami luka memar di bagian mata kanannya, telinga, serta pipi dan bibir. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB.
ADVERTISEMENT
Bukti penganiayaan itu diunggah oleh akun instagram @emyaghnia. Dalam unggahan itu disebutkan peristiwa penganiayaan terjadi di dalam kamar korban.
Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Indah lalu ditangkap pada Jumat (29/3) sore di rumah korban. Besoknya, polisi menetapkan Indah sebagai tersangka.
Polisi menjerat Indah dengan UU Perlindungan Anak. Indah saat itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu (30/3).
Reporter: Farusma Verdian