Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Baim Wong Berdamai dengan Pelapor, Polisi Sebut Belum Ada Pencabutan Laporan
27 Desember 2022 10:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ayah dua anak itu telah berdamai dengan salah satu pelapornya, Mila Ayu Dewata Sari. Kepada pelapor lain, yakni Sahabat Polisi, Baim Wong sudah mengirimkan surat sebagai upaya perdamaian.
Meski Baim Wong sudah berdamai dengan Mila selaku pelapor, rupanya sampai saat ini belum ada pencabutan atas laporan yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan itu. Hal ini ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Belum ada (pencabutan laporan)," kata AKP Nurma Dewi kepada kumparan, Selasa (26/9).
Alhasil, masih menurut AKP Nurma Dewi, kasus yang berawal dari laporan Mila tersebut masih terus berjalan.
"Untuk kasus masih berjalan," katanya.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi terkait konten prank KDRT oleh organisasi Sahabat Polisi dan Mila.
ADVERTISEMENT
Atas laporan Sahabat Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Sementara itu, atas laporan Mila, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 36, kemudian Pasal 45 UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara