Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Gaga Muhammad tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari 2022 Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, saat dihubungi awak media.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan pada 29 Maret lalu.
Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Gaga Muhammad memutuskan untuk mengajukan kasasi.
“Kalau terkait Gaga Muhammad, secara tegas saya nyatakan akan kasasi,” tutur kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan untuk mengajukan kasasi telah Fahmi bicarakan dengan keluarga Gaga. Adapun alasan pengajuan kasasi karena mereka berharap Gaga bisa mendapatkan keadilan.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas saya sudah diminta oleh ayahnya Gaga, 'Bang, kita kasasi.' Oke, saya akan ajukan kasasi,” ucap Fahmi.
Meski demikian, Fahmi belum mengungkapkan kapan ia akan mengajukan permohonan kasasi.
“Nanti kapan kasasinya, mungkin nanti akan saya sampaikan kapan saya ke pengadilan. Di situ nanti saya tunjukkan bukti kasasinya,” ujarnya.
Gaga terjerat kasus hukum terkait kecelakaan yang ia alami bersama Laura Anna pada 8 Desember 2019. Saat itu, keduanya berstatus sebagai sepasang kekasih.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura mengidap Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Ia mengalami kelumpuhan pada sebagian tubuhnya. Sementara itu, Gaga hanya mengalami luka ringan.
Akhirnya, Gaga dilaporkan ke polisi. Oleh Laur dan keluarga, ia dianggap tak bertanggung jawab. Kasus itu kemudian bergulir ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Gaga terbukti secara sah bersalah melakukan kelalaian dalam mengendarai kendaraan bermotor. Vonis yang diberikan hakim terhadap Gaga sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.