Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan terkait banding yang diajukan oleh Galih. Mereka menolak permohonan banding Galih.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 April 2020 yang dimintakan banding tersebut,” seperti tertuang dalam putusan.
Kuasa hukum Galih Ginanjar , Denny Lubis, sudah mengetahui mengenai putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, dia belum menerima salinan putusannya. Sehingga Denny mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu.
“Terhadap putusan banding Galih Ginanjar, sampai sekarang saya selaku kuasa hukum belum menerima (salinannya),” kata Denny saat dihubungi kumparan, Kamis (9/7).
Denny mengatakan, banding tidak hanya diajukan oleh Galih. Jaksa penuntut umum juga mengajukannya.
“Dalam pemberitahuan yang kami terima secara lisan, putusan tersebut disamakan dengan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Denny.
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini, pengacara akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Galih yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Termasuk membahas kemungkinan upaya hukum selanjutnya.
“Kita serahkan kepada Galih apakah dia akan melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut,” tutup Denny.
Kasus ikan asin yang menjerat Galih bermula dari sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua. Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
Vonis yang diberikan majelis hakim ke Rey dan Pablo lebih ringan daripada Galih Ginanjar . Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara, Pablo divonis 1 tahun 8 bulan.
ADVERTISEMENT