Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bantah Lakukan Pemukulan, Putra Siregar Hanya Berupaya Melerai Rico Valentino
21 Juli 2022 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus penganiayaan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino , Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, para terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksiannya. Putra, dalam kesempatan itu, langsung menyampaikan apa yang dialami pada malam saat insiden penganiayaan terhadap Nur Alamsyah itu terjadi.
Putra mengaku hanya ingin melerai pertikaian yang melibatkan rekannya, Rico Valentino. Dia membantah sengaja memukul sejumlah pihak yang ada di lokasi kejadian.
"Tidak ada (pemukulan). Benar (menghampiri Rico) saya juga kena pukul oleh Rico," ungkap Putra dalam sidang.
Putra menyadari bahwa dirinya juga sempat melakukan gerakan secara refleks. Namun gerakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang.
"Saya dorong orang sekitar kiri dan kanan Rico, sebelum tarik Rico," ungkap Putra.
"Ada (ayunkan tangan) saya tidak sadar, maksud saya tidak ada maksud (menyerang) kepada seseorang," tambahnya.
Lebih lanjut, Putra mengatakan bahwa dirinya hanya bermaksud mengamankan Rico dalam kerumunan. Apalagi, Rico memang dalam kondisi mabuk kala itu.
ADVERTISEMENT
"Saat itu saya melakukan satu gerakan untuk amankan Rico. Saya tahu sendiri, Rico bersama saya dan posisinya dia mabuk, saya memeluk, lalu menarik untuk ajak keluar," pungkasnya
Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022. Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba. Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila. Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu. Putra, selaku teman, kabarnya, hanya ikut membantu untuk melerai Rico.
ADVERTISEMENT
Putra dan Rico didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.