Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19 terus dilakukan. Salah satunya dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, terdapat sekitar 30 ribu napi yang dibebaskan. Di antaranya 30 ribu tersebut, ada nama penyanyi Januarisman Runtuwene alias Aris Idol .
Penyanyi jebolan Indonesian Idol ini sebelumnya telah divonis 2 tahun 7 bulan, akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada Rabu (15/4) lalu.
Aris mengaku senang bisa terdaftar sebagai napi yang bebas berdasarkan peraturan menteri untuk cegah penyebaran Corona di dalam rutan.
"Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah. Dan memang kalau pun enggak dapat asimilasi kan gue lagi ngurus PB (Pembebasan Bersyarat), habis lebaran insyallah sudah bisa pulang," ucap Aris Idol ketika dihubungi, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
Apalagi saat keluar dari Rutan Cipinang, ia langsung dijemput oleh sang istri, Rosillia Octo Fany. Padahal, Aris sempat pesimis bisa bebas dari penjara berdasarkan peraturan menteri tersebut.
"Dijemput, waduh senang banget rasanya, dan itu adalah hari-hari yang ditunggu-tunggu, dan hari-hari dan istri anak gue tunggu," katanya.
"Dan gue sempat berpikir kayaknya gue enggak dapat asimilasi nih, sempat pikir gitu, mengingat maraknya kejadian napi di luar yang berulah lagi, takutnya asimilasi itu malah disetop gitu, kan. Tapi alhamdulillah gue dapat juga," lanjutnya.
Pemilik nama lengkap Januarisman Runtuwene ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Januari lalu. Ia ditangkap bersama tiga rekannya dengan barang bukti berupa 0,23 gram sabu.
Perkara tersebut kemudian mulai masuk ke pengadilan pada 22 Mei 2019. Sidang perdana digelar pada 11 Juni 2019. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum mendakwa Aris 'Idol' dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dalam sidang tuntutan pada 30 Juli 2019, jaksa menuntut Aris dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan, karena diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Kemudian dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2019, majelis hakim memvonis jebolan ajang pencarian bakat menyanyi tersebut dengan pidana kurungan 2 tahun 7 bulan. Aris Idol dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.