Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Berkas Perkara P21, Armor Toreador Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor
12 Oktober 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador terhadap istrinya Cut Intan Nabil a dinyatakan lengkap atau P21. Armor juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Armor akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma.
"Kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terhitung 20 hari mulai hari ini 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2024," kata Agung kepada awak media belum lama ini.
Sebagai tahanan kejaksaan, saat ini Armor menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg Cibinong.
"Kita titipkan ke Rutan Pondok Rajeg," ujar Agung.
Kata Agung, Kejari Kabupaten Bogor juga menerima pelimpahan barang bukti kasus penganiayaan Armor dari penyidik Polres Bogor. Barang bukti yang telah diterima berupa handphone, sprei dan selimut.
"Langkah selanjutnya, minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," tandasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan Armor di salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, Armor bersama beberapa orang temannya.
ADVERTISEMENT
Armor cukup kooperatif ketika diamankan oleh pihak kepolisian. Ia pun langsung digiring ke Polres Bogor pada Selasa malam.
Tindakan KDRT Armor viral setelah Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV saat sang suami memukuli dirinya.