Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Billy Syahputra Sebut Chandrika Chika Kapok Usai Tersangkut Kasus Narkoba
15 Mei 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presenter Billy Syahputra menyebut sahabatnya, Chandrika Chika , sudah kapok usai ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Gue sih kemarin sudah komunikasi sama nyokap, alhamdulillah baik-baik aja. Dia (Chika) bilang, 'Sudah kapok.' Sama mamanya, papanya sudah bilang kalau dia, tuh, benar-benar menyesal apa yang sudah dia jalankan," kata Billy di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Pesan Billy Syahputra untuk Chandrika Chika
Untuk mengetahui perkembangan perkara Chika, Billy menyempatkan untuk menghubungi ibunda Chika. Dari perbincangan itu, Billy banyak menerima cerita soal bagaimana kabar Chika.
"Ya banyak cerita, tapi enggak mungkin gue buka di sinilah. Yang jelas mamanya baik, Chika juga dalam keadaan baik. InsyaAllah semua berjalan dengan lancar dan Chika cepat kembali," tutur Billy.
ADVERTISEMENT
Terakhir, sebagai sahabat, Billy berharap Chika bisa mengambil pelajaran dari kasus narkoba yang menjeratnya,
"Buat Chika pasti, gue sebagai sahabat, sebagai kakak, pasti doa yang baik-baik. Gue juga udah mengingatkan Chika, mudah-mudahan semua di balik ini ada hikmahnya," ucap Billy.
"Karena kan, setiap manusia kalau belum kepentok enggak sadar gitu. Kayak kita lagi main saja jalan, enggak sadar kepentok baru sadar," imbuhnya.
Chika ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Chika diamankan bersama lima orang lainnya yang juga merupakan teman dari Chika. Kelima orang itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga perempuan yang masing-masing berinisial AMO (22 tahun, laki-laki), BB (25 tahun, laki-laki), HJ (27 tahun, laki-laki), AT (24 tahun, perempuan) dan MJ (22 tahun, perempuan).
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya Chika dan lima orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama mereka, turut disita barang bukti 1 pod atau vape yang berisi liquid atau cairan dengan campuran ganja.
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.