Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cerai dari Raihaanun, Teddy Soeriaatmadja Dapat Hak Asuh atas 3 Anaknya
5 Juli 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan lain yang diajukan Teddy, yakni hak asuh terhadap tiga anaknya dengan Raihaanun . Ketiganya adalah Millan Rushan Karuna Soeriaatmadja, Kafka Roushan Karuna Soeriaatmadja, dan Rumi Rhoushan Karuna Soeriaatmadja.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Rabu (5/7).
Hal yang menjadi pertimbangan utama hakim memberikan hak asuh ke Teddy karena Raihaanun sebagai ibu dinilai tak perhatian kepada ketiga anaknya.
Hakim menilai, ketiga anak Teddy dan Raihaanun membutuhkan perhatian lebih yang juga merupakan hak mereka sebagai anak.
"Majelis hakim menemukan fakta bahwa Termohon sebagai seorang ibu tidak lagi tinggal dengan anak-anaknya, sejak pisah tempat tinggal dengan Pemohon, Termohon tidak perhatian terhadap anak-anaknya," ucap majelis hakim dalam putusannya.
Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Harus Adil
Meski hak asuh diberikan kepada Teddy, majelis hakim tetap memberikan batasan kepada Teddy dan Raihaanun selaku orang tua. Keduanya diminta untuk tetap membagi secara adil kewajiban mereka sebagai ayah dan ibu sah dari ketiga anaknya.
ADVERTISEMENT
"Menimbang, bahwa meskipun anak Pemohon dan Termohon ditetapkan di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon (selaku ayah kandungnya), akan tetapi Pemohon tidak dibenarkan untuk melarang atau menutup akses serta menghalang-halangi Termohon untuk bertemu, mengajak jalan-jalan, memberikan kasih sayang ataupun melepaskan rindu dari seorang ibu kepada anak-anaknya," ungkap putusan majelis hakim itu.
"Begitu juga sebaliknya dari seorang anak kepada ibunya selama tidak mengganggu kepentingan anak-anak itu sendiri dengan sepengetahuan Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," lanjut putusan itu.
Sehingga, majelis hakim berharap baik Teddy maupun Raihaanun dapat berdiri berdampingan dalam mengurus ketiga anaknya.
ADVERTISEMENT
"Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir," tutup putusan itu.
Keputusan cerai Teddy dan Raihaanun diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dan teregister dalam nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Teddy sebelumnya mengajukan permohonan talak cerai terhadap Raihaanun ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023 dan diputus verstek pada 15 Juni 2023.
Selain itu majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa juga mengabulkan permohonan hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Teddy. Ada nafkah mut'ah yang harus diberikan oleh Teddy kepada Raihaanun.
Majelis hakim juga menetapkan kewajiban Mut'ah yang harus dibayarkan oleh Teddy kepada Raihaanun berupa mut’ah berupa uang sejumlah Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Kisah cinta Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja awalnya terjadi berkat cinta lokasi. Raihaanun dan Teddy sama-sama terlibat dalam film Badai Pasti Berlalu.
Mereka akhirnya menikah pada 17 Maret 2007 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat menikah, Raihaanun masih berusia 18 tahun. Keduanya terpaut usia 15 tahun saat menikah.