Chandrika Chika dan Rekannya Direhabilitasi di BNN Lido

26 April 2024 11:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
zoom-in-whitePerbesar
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
ADVERTISEMENT
Chandrika Chika dan rekan-rekannya kini sudah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mereka.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi.
Tyas mengatakan rehabilitasi tersebut merujuk pada hasil asesmen yang dijalani Chandrika Chika dan lima temannya.
"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi di kantornya, Jumat (26/5).
Tyas mengungkapkan Chika dan rekan-rekannya akan menjalani rehabilitasi di BNN Lido sekitar tiga bulan.
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika terkait narkoba di salah satu hotel di kawasan Setiabudi. Chika ditangkap bersama rekan-rekannya pada Senin (22/4) malam.
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Nugras menyebut Chika diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari hasil test urine juga Chika juga dinyatakan positif narkoba jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Selain Chika, polisi juga menangkap 5 rekannya. Kelimanya berinisial AT (24) jenis kelamin perempuan, MJ (22) jenis kelamin perempuan, AMO (22) jenis kelamin laki-laki, BB (25) jenis kelamin laki laki dan HJ (27) jenis kelamin laki-laki.
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_

Barang Bukti yang Disita Polisi saat Menangkap Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba

Polisi menyita barang bukti berupa 1 pods atau vape berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC mereka.
Menurut polisi, liquid THC itu merupakan barang bukti yang kuat, sehingga pihaknya menetapkan Chika dan kelima temannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, Chika dijerat Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT