Chandrika Chika Jadi Saksi di Sidang Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino

7 Juli 2022 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Chandrika Chika saat memenuhi panggilan terkait kasus penganiayaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Chandrika Chika saat memenuhi panggilan terkait kasus penganiayaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino, Kamis (7/7). Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi dalam kesempatan itu.
ADVERTISEMENT
Chandrika Chika dan Nabila menjadi saksi dalam persidangan kala itu. Tak banyak kata yang Chika ucapkan saat masuk ke ruang persidangan.
"Sebagai saksi," ucap Chandrika Chika.
Selebgram Chandrika Chika saat memenuhi panggilan terkait kasus penganiayaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
Dikatakan Chandrika Chika, dirinya siap menghadapi siap. Ia juga mengaku tak merasa gugup atau deg-degan.
"Siap. Enggak (deg-degan)," ujar Chandrika Chika.
Setelahnya, hakim membuka sidang dan menanyakan identitas mereka. Keduanya juga diminta untuk mengucapkan sumpah.
Mengilas baik, ketika diperiksa polisi, Chandrika Chika menuturkan Nur Alamsyah dan Rico Valentino dan Putra Siregar sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba.
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
Saat tiba di kafe, Chandrika Chika langsung bertemu dengan salah satu teman perempuannya, yakni Nabila. Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika mengaku sempat menangis sambil berpelukan.
ADVERTISEMENT
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu. Putra, selaku teman, kabarnya hanya ikut membantu untuk melerai Rico.
Insiden tersebut terjadi pada 2 Maret 2022. Akibat itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebagai tersangka, keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.