Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Cholil Mahmud Beri Pesan Khusus bagi Musisi Muda terkait UU Hak Cipta
7 April 2025 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, menyampaikan pesan khusus bagi musisi muda agar peka soal Hak Cipta. Cholil menyebut aturan ini adalah sebuah keniscayaan.
ADVERTISEMENT
"Hak cipta ini sebuah keniscayaan, harus (dipelajari). Karena musisi yang sudah bisa diperdengarkan lagu-lagunya di platform, apakah itu YouTube atau Spotify, secara langsung, dia sudah menjadi bagian dari industri musik global," kata Cholil dalam sambungan interview virtual bersama kumparan, Kamis (27/3).
Dengan menyalurkan karya ke digital platform, hak musisi sebenarnya sudah ada dan siap disalurkan.
"Kalau kita enggak mengerti, kita enggak menjadi bagian dari itu, kita enggak bisa menerima manfaat dari karya-karya kita," jelas Cholil.
Sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum FESMI, Cholil juga menyoroti perkembangan digital dan kemudahan membuat orang-orang mudah menjadi musisi.
Orang seharusnya semakin mencari tahu dan peka soal hak cipta ketika dirinya hendak terjun ke dunia musik.
ADVERTISEMENT
"Musisi jauh lebih mudah sekarang dengan teknologi. Jumlah musisi lebih banyak sekarang. Relevansi UU kepada orang yang mau jadi musisi jadi lebih tinggi. Dunia digital membuat secara langsung musisi jadi bagian dari industri musik global, itu yang kita soroti bersama," tutur Cholil.
Pelantun Sebelah Mata itu membandingkan sistem distribusi royalti antara luar negeri dan Indonesia yang menurutnya, jauh ketinggalan.
"Kalau di luar negeri sudah lama (penerapannya bagus), kalau di Indonesia baru sadar aja. Apalagi, jadi musisi jauh lebih mudah sekarang dengan teknologi, seharusnya kita lebih baik," ujar Cholil.
Cholil mencontohkan, dengan kesadaran Hak Cipta, seorang pencipta lagu bisa hidup dari karyanya, tanpa cari pekerjaan lain. Di luar negeri, misalnya, ada One Hit Wonder.
ADVERTISEMENT
"Satu hits bisa hidup. Secara usage, dia masih menerima manfaatnya. Kita bisa menggantungkan sebagai pencipta lagu, tanpa kerja nyambi," ungkap Cholil.
"One Hit Wonder itu katanya bisa hidup dari satu lagu aja. Terus, sepanjang hidupnya selama lagunya masih diperdengarkan, dia bisa hidup. Karena distribusi dan collecting-nya berjalan baik," lanjutnya.
Sebagai tambahan, menurut Cholil, kepekaan terhadap UU Hak Cipta harus dibarengi dengan tata kelola yang baik dari LMK dan LMKN.
"Oleh karena itu, publik juga harus bisa mengawasi, selain mereka punya kesadaran harus ada tata kelola dengan baik, dalam hal ini LMK dan LMKN," tutup Cholil.