Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Christopher Stefanus Didakwa Lakukan Penipuan terhadap Jessica Iskandar
22 Februari 2024 8:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penipuan dan atau penggelapan aset terhadap Jessica.
"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebelumnya atau sebagian adalah kepunyaan hak orang lain tetapi ia berada dalam kekuasaannya bukan karena kecelakaan," ujar JPU di ruang sidang.
Tak hanya soal penggelapan, JPU turut menyampaikan dakwaan kedua CSB yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukannya.
"Pernah memeriksa atau menghadiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang," ungkap pihak JPU.
Akibat perbuatannya itu, Christopher Stefanus Budianto didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam perkara ini, Christopher Stefanus Budianto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
ADVERTISEMENT
Jessica Iskandar pun telah melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atas 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 452 juta.
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan aset berupa mobil itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sempat buron dan tak diketahui keberadaannya, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher. Ia diamankan saat tengah berada di Thailand.
Usai ditangkap Christopher pun langsung dipulangkan ke Indonesia pada November 2023 lalu untuk kemudian diproses secara hukum.