Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
CSB Divonis Ringan di Kasus Penipuan, Jessica Iskandar: Kita Sudah Ikhlas
28 Mei 2024 10:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Alih-alih kecewa, Jessica justru menganggap hal ini sebagai cobaan untuk dirinya dan sang suami, Vincent Verhaag. Mereka juga memilih ikhlas atas apa pun keputusan hakim.
"Kalau kita berdua ya sudah namanya kita sudah dicoba, ya kita cuma berusaha untuk menyelesaikannya, sudah selesai, sudah ketangkep. Ya sudah, kita move on, kita ikhlasin," ujar Jessica Iskandar dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Meskipun mungkin itu tidak mudah, tapi kita sampai saat ini sudah seikhlas itu kok, sudah kayak ya sudah mungkin (ini jalannya)," sambungnya.
Keikhlasan itu terbukti dari Jessica yang tak lagi memperpanjang masalah tersebut. Saat ini, ia justru tengah fokus menjaga kehamilan ketiganya.
"Buktinya Tuhan kasih kita anugerah yang luar biasa, kita dikasih momongan lagi, anak kedua, calon bayi yang ketiga ini. Jadi kita sudah move on sih, sudah jauh, sudah ikhlas," ucap Jessica Iskandar.
ADVERTISEMENT
Vincent Verhaag juga Memilih Move On
Dalam kesempatan yang sama, Vincent Verhaag mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang sudah mengawal perkara itu.
Sama seperti Jessica, Vincent memutuskan untuk move on. Apalagi, tujuannya untuk membuat CSB jera juga sudah tercapai.
"Nggak usah bahas kasusnya, pokoknya kita mau ngucapin terima kasih buat kalian yang sudah memantau. Sekarang saatnya bahagia, nggak usah dibahas, yang lalu ya lalu," kata Vincent Verhaag.
"Dia di mana sekarang? Sudah di dalam (penjara)? Ya sudah itu saja kan permintaan saya dari awal. Buat orangnya, saya sudah ikhlas, barang bisa dicari lagi asal ada niatnya pasti ada jalannya," pungkasnya.
Tentang Kasus Penipuan yang Menjerat CSB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Steven terbukti melakukan tindak pidana, yakni melakukan penipuan terhadap Jessica Iskandar. Penipuan berkaitan dengan penggelapan sejumlah mobil pribadi milik Jessica Iskandar. Perbuatan Steven disebut hakim melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Vonis Steven dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Steven dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain vonis penjara, hakim juga meminta kepada Steven untuk mengembalikan satu unit mobil jenis Alphard kepada saksi Jessica Iskandar.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang jadi dasar bagi dirinya dalam memberikan vonis kepada terdakwa. Terkait hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan orang lain, dalam hal ini Jessica Iskandar.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
ADVERTISEMENT
Atas putusan hakim tersebut, baik Steven maupun kuasa hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Hakim pun memberi waktu 7 hari untuk itu.