Cut Intan Nabila Menangis Lihat Video Dugaan KDRT yang Dilakukan Armor Toreador

28 November 2024 18:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Selebgram Cut Intan Nabila kembali teringat dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador, saat jaksa penuntut umur (JPU) memutar rekaman video di persidangan.
ADVERTISEMENT
Rekaman video itu berisikan kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan Nabila. Intan menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (28/11).
"Iya (nangis), karena harus diputar dari awal dan harus dilihat, jadi memang terbawa suasana mengingat hari itu enggak enak banget," kata Intan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Mohon doanya aja, yang penting lancar, cuma masih sedih sih tadi soalnya harus menyaksikan lagi videonya, jadi ke trigger," lanjutnya.
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ada Beberapa Video yang Diperlihatkan ke Cut Intan Nabila dalam Sidang KDRT

Sidang yang berjalan cukup emosional bagi Intan juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.
Tanpa mencoba membangkitkan memori buruk Intan, JPU hanya ingin menggali dugaan KDRT yang dilakukan Armor terhadap Intan.
ADVERTISEMENT
"Secara objektif mereka menanyakan peristiwa itu, persisnya bagaimana, mencocokkan dengan BAP atau berkas yang diajukan oleh JPU," tutur Ana.
Ana mengatakan ada beberapa video yang JPU klarifikasi kepada Intan. Ana mengungkapkan mengungkapkan ada lima video yang mereka jadikan bukti.
"Dan mau enggak mau Intan sudah pasti (teringat), semua saja begitu miris melihatnya apalagi yang mengalami (Intan). Jadi saya bisa memahami, ya, Intan kalau sampai harus menangis dan tersendat-sendat untuk bicara itu wajar," ucap Ana.
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Armor didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kemudian, Armor juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dalam pasal ini ialalah 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT