Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pasangan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran alias Iyan, kembali menjalani persidangan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nunung dan suami meminta divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Meski terlihat ada sedikit benjolan di bagian kepalanya, Nunung mengaku sehat dan siap menjalani sidang hari ini. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan untuk tim kuasa hukum Nunung agar membacakan nota pembelaannya.
"Menurut kami selaku penasehat hukum, tuntutan dari jaksa penuntut umum sangat berlebihan," kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno dalam persidangan, Rabu (20/11).
Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun rehabilitasi di RSKO, Jakarta Timur. Namun menurut kuasa hukum Nunung, jaksa kurang cermat dalam memahami aturan dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Wijayono mengutip keterangan ahli yakni dokter RSKO yang menyebutkan bahwa pasien rehabilitasi narkotika, hanya dapat menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan.
ADVERTISEMENT
"Jangka waktu rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial terhadap ketergantungan narkoba adalah selama 5 sampai 6 bulan dengan mengingat juga adanya penyakit yang diderita oleh salah satu terdakwa yaitu Tri Retno prayudati berupa gangguan panik, hipertensi, dan diabetes melitus," kata Wijayono.
Sehingga, berdasarkan sejumlah hal tersebut, pihaknya menyayangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Dan kami memohon putusan antara lain satu, perbuatan para terdakwa memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 127 ayat 1 huruf a nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medik dan sosial di RSKO Cibubur Jakarta Timur selama 6 bulan, dikurangi masa selama rehabilitasi medis dan sosial yang telah dijalani," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, jaksa tetap berkukuh dengan tuntutannya. Begitu juga dengan tim kuasa hukum Nunung yang juga mempertahankan nota pembelaannya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengar pleidoi dari pihak terdakwa, maka majelis hakim akan memutuskan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika kepada Nunung dan suaminya pada Rabu, (27/11) mendatang.