Dikonfrontir dengan Tenri soal Kasus Dugaan Zina, Virgoun Upayakan Jalur Damai

18 Oktober 2023 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Virgoun penuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).  Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Virgoun penuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Vokalis band Last Child, Virgoun, dikonfrontir dengan Tenri Anisa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinaan. Proses tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam.
ADVERTISEMENT
Dalam proses konfrontir ini, Inara Rusli juga seharusnya hadir di Polda Metro Jaya. Namun, ia hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.
Kuasa hukum Virgoun, Adrianus Agal, menyatakan bahwa agenda konfrontir ini nantinya akan berujung pada upaya perdamaian antara Virgoun, Inara Rusli, dan Tenri Anisa.
"Ujungnya akan ke situ (restorative justice). Kalau macam yang mereka bicara itu, hak mereka bicara apa juga. Tapi yang kami ketahui prosesnya menuju ke situ," ujar Adrianus Agal kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Virgoun penuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Harapan itu, menurut Adrianus, tak berlebihan. Ia berkaca pada aturan Kapolri yang menyatakan bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan proses hukum.
"Hal yang diutamakan untuk penyelesaian itu dengan cara restorative justice. Jadi saya berharap dengan restorative justice ini semua diselesaikan secara kekeluargaan, gitu," jelas Adrianus.
ADVERTISEMENT
Senada dengan pihak Tenri Anisa, Adrianus juga tegas menampik soal adanya perzinaan antara kliennya dengan Tenri. Menurutnya, pernyataan yang sama dari kedua belah pihak bisa mempermudah proses restorative justice.
Tenri Anisa dan kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Selasa (6/6) Foto: Giovanni/kumparan
"Nggak, nggak ada itu (perselingkuhan/perzinaan). Lebih ke restorative justice, arahnya ke sana," ungkap Adrianus.
Konfrontir terhadap ketiga pihak dilakukan pihak Polda Metro Jaya sebagai bagian proses hukum atas laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Inara Rusli, istri Virgoun.
Inara melaporkan Virgoun dan Tenri dengan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.
Inara memutuskan membuat laporan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Virgoun. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, Virgoun bersedia diproses hukum jika melakukan perzinaan.