Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik, Mawar AFI Siap Hadapi Proses Hukum
24 Maret 2022 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Mawar AFI , Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat surat panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Namun, Mawar belum bisa hadir lantaran alasan kesehatan.
Menurut Zakir, Mawar AFI berharap bisa dimediasi dengan pelapor. Sehingga, kedua belah pihak bisa dipertemukan untuk mencari jalan tengah.
“Kalau pihak pelapor kami belum ada berkomunikasi, ya, semoga saja nanti penyidik bisa memfasilitasi dua pihak ini agar bertemu, supaya didudukkan permasalahannya,” ungkap Zakir saat ditemui di Pejaten, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut berawal dari salah satu postingan Mawar AFI di akun Instagramnya. Pihak pelapor menilai postingan itu telah mencemarkan nama baiknya.
“Ya, Mawar cerita, yang saya sampaikan itu kalimatnya proses perceraiaan Mawar dia tidak punya bukti, dia tidak ada bukti dari proses perceraian yang dilakukan mantan suaminya itu, tapi kok bisa cerai,” ujarnya.
“Sehingga Mawar menduga-duga, dia mempostinglah, jadi dugaan yang dia posting dianggap pihak pelapor itu mencemarkan nama baik,” tambah Zakir.
ADVERTISEMENT
Zakir menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Dia bahkan tak menyebutkan nama siapa pun dalam postingannya.
“Dia tidak ada maksud mencemarkan nama baik, tidak ada nama yang disebutkan juga, cuma memang ada penyebutan profesi seseorang yang mungkin orang itu merasa dia yang dimaksud,” tuturnya.
Meski demikian, Zakir mengatakan bahwa Mawar siap menghadapi proses hukum dan meminta maaf. Hal itu akan dilakukan jika Mawar dinyatakan bersalah atas laporan itu.
“Kalau misalnya memang kesalahan yang dia tidak lakukan, maka tentu proses hukumnya akan melihat itu sebagai suatu keadaan yang memang tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan,” pungkasnya.