Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dinar Candy Tanggapi Profesi DJ Dianggap Tercemar Imbas Kasus Narkoba DJ Joice
30 Juni 2022 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada beberapa netizen yang menuding bahwa profesi DJ erat kaitannya dengan penggunaan narkoba. Mengenai komentar dari para netizen itu diketahui dari unggahan Dinar Candy di akun Instagram pribadinya.
Sebagai seorang DJ, Dinar membantah tudingan miring yang ditujukan terhadap profesi yang ia jalani. “Ya sudah, aku yang mewakili DJ deh. Tidak semua DJ nyabu atau narkoboy guys, itu oknum aja,” tulisnya.
Menurut Dinar, seorang DJ terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya saja, niat dan pergaulan mereka.
Dinar mengaku mengenal DJ Joice. Meski begitu, perempuan 29 tahun tersebut tidak mengetahui bahwa Joice menggunakan narkoba.
Sejumlah netizen mengomentari unggahan Dinar. Ada netizen yang setuju dengan perkataan Dinar bahwa tidak semua DJ menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
“Enggak semua DJ juga kali. Kadang, kan, DJ ada yang nggak juga [konsumsi narkoba]. Parah, ya, netizen itu. Selalu nge-judge orang dengan kata-kata seperti itu,” tulis seorang netizen.
“Iya, setuju. Itu kembali ke diri masing-masing. Semoga Kak Dinar enggak terjerumus ke hal tersebut,” tulis netizen lain.
Alasan DJ Joice Pakai Narkoba
DJ Joice dan tiga rekannya yang berinisial IS, NU, dan FE, ditangkap polisi pada 27 Juni lalu di tempat kos di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat itu, keempatnya sedang menggunakan narkoba di dalam kamar
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, keempatnya merupakan sahabat dan sering mengonsumsi narkoba bersama-sama. Billy mengungkapkan alasan mereka menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
“Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia pakai memang pas mau pakai saja,” kata Billy di kantornya, Selasa (28/6).
Pada saat menangkap DJ Joice dan tiga rekannya, polisi menyita barang bukti berupa alat isap atau bong, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram, dan psikotropika.
DJ Joice bersama tiga orang rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
Laporan: Arnellia Anindya