Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Diperiksa Sekitar 9 Jam Terkait DNA Pro, DJ Una Ditanya sebagai Saksi dan Korban
25 April 2022 22:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia sempat menemui awak media usai menjalani pemeriksaan. DJ Una bersyukur pemeriksaan itu berjalan lancar.
"(Pemeriksaan) lancar, terima kasih penyidik, sangat baik, ramah. (Diperiksa) lama, sih," ungkap DJ Una.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy, mengatakan bahwa kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu dibagi dalam dua bagian.
"Tadi diperiksa, dengan 35 pertanyaan dalam dua bagian utama. Pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi," tuturnya.
Sebelumnya, DJ Una beserta keluarga dan teman-teman diketahui sudah menaruh modal Rp 1,3 miliar di DNA Pro. Sementara itu, keuntungan yang sudah didapat sekitar Rp 623 juta. Alhasil, mereka mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta.
"Sebagai korban, kita jelaskan pada penyidik secara detail, dana yang di-invest oleh Una, keluarga, dan teman-teman. Setelah dikonfirmasi, total dana Rp 1,5 miliar berhasil di-withdraw Rp 635 juta, selisih Rp 920 jutaan tidak bisa ditarik. Rugi Rp 900-an juta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Yafet juga menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti ke pihak penyidik. Salah satunya adalah bukti transfer dari DJ Una ke DNA Pro.
"Kita sudah menyerahkan ke penyidik bukti dokumen, ada tiga bukti transfer dari rekening Una ke PT. DNA Pro, izin legalitas oleh DNA Pro yang katanya memiliki izin dari berbagai macam, termasuk pemerintah. Kami tegaskan, kita bukan brand ambassador," ucapnya.
"Sebagai saksi, sudah panjang lebar Una terlibat ikut dalam investasi DNA Pro, karena diajak Hoki Irjana, dia mengajak, menjanjikan hadiah, termasuk 3 CR-V dan Brio, mobil itu dijanjikan jika berhasil memenuhi skema investasi, ternyata semua bohong, omong kosong. Sampai Januari, dana enggak bisa ditarik, hadiah tidak diterima Una, teman, dan keluarga," lanjut Yafet.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
Ada pula beberapa publik figur yang diduga terlibat kasus itu dan telah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Nowela, hingga Yosi Project Pop.