Dipolisikan Mantan Istri Sejak 2022, Suami BCL Disebut Tak Punya Iktikad Baik

4 Juni 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
zoom-in-whitePerbesar
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
ADVERTISEMENT
Suami BCL, Tiko Aryawardhana, harus berhadapan dengan hukum setelah dipolisikan mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut sudah dilayangkan di Polres Jakarta Selatan sejak tahun 2022. Namun sepanjang berjalannya waktu, Tiko masih tak punya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Iya (dilaporkan) tahun 2022, belum ada iktikad baik dari TA," ungkap pengacara AW, Leo Siregar, dihubungi awak media, Selasa (4/6).
BCL dan Tiko Aryawardhana. Foto: Iluminen
Leo kemudian mengatakan bahwa persoalan tersebut tak ada hubungannya dengan perceraian AW dan Tiko. AW melaporkan mantan suaminya karena ia menilai Tiko sudah menyalahgunakan kepercayaannya terkait uang perusahaan.
"Tidak ada hubungannya (dengan perceraian)," kata Leo singkat.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa laporan tersebut kini masih terus berjalan. Bintoro mengatakan bahwa laporan tersebut sudah naik tahap penyidikan.
"Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan Penyidikan," tutur Bintoro.
ADVERTISEMENT
Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Dalam keterangan yang diterima kumparan, pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa.
Atas perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar rupiah. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.