Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dito Mahendra kembali tidak hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat artis Nikita Mirzani pada Kamis (29/12) di Pengadilan Negeri Serang.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, majelis hakim sudah memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pemanggilan paksa terhadap Dito Mahendra. Namun hingga pemanggilan keempat, Dito tak kunjung hadir dengan alasan sakit.
Salah seorang JPU, Selamet menyampaikan bahwa ketidakhadiran Dito Mahendra memberikan keterangan dalam persidangan dikarenakan harus menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Malaysia.
"Kami laporkan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak dapat dihadirkan karena berada si rumah sakit Johor, Malaysia, sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Selamet dalam persidangan, Kamis (29/12).
Namun saat ditanya oleh Majelis Hakim mengenai kebenaran informasi tersebut, Selamet mengaku dirinya hanya mengetahui keterangan Dito Mahendra dirawat di Malaysia hanya dari sebuah surat yang dikirim oleh tim kuasa hukum Dito Mahendra.
ADVERTISEMENT
"Apakah saudara bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan (Dito Mahendra) benar-benar dirawat?," tanya Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra kepada JPU.
"Tidak tahu yang mulai," jawab Selamet.
Bahkan saat majelis hakim menanyakan surat keterangan resmi dari pihak rumah sakit yang menjadi lokasi Dito Mahendra dirawat, Selamet hanya menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima salinan surat keterangan dari pihak rumah sakit Malaysia.
"Surat keterangan sakitnya saat ini berbentuk print saja Majelis Hakim, (surat asli) posisinya masih di Jakarta," kata Selamet.
Kendati begitu, Selamet menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan meski Dito Mahendra tidak hadir.